Eka Rufa ||
BogorPolitan.com – Cianjur,
Guru ngaji berinisial CM menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (12/12/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Noema, bersama Hakim Anggota Dian dan Raja Bonar, digelar untuk mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan muridnya, D.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika, Ketua Majelis Hakim Noema menanyakan kronologi dugaan kekerasan tersebut.

“Bagaimana kronologis kejadian dugaan kekerasan yang disangkakan kepada terdakwa?” tanya Noema.
CM, yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam, menjelaskan dengan tenang bahwa kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan dua telepon seluler milik santri dan mertuanya. Kejadian itu terjadi usai pengajian dini hari di pesantren.
“Awalnya saya mendapatkan laporan santri kehilangan handphone dan milik mertua,” ujar CM.
Kronologi Versi Terdakwa
Menurut CM, kecurigaan mengarah kepada D karena ia tidak hadir saat pengajian dan memilih berada di asrama. Saat ditanya, D membantah telah mencuri.
Namun, pengakuan tersebut dirasa kurang meyakinkan sehingga CM meminta D melakukan sumpah Alquran.
Namun, menurut CM, insiden terjadi saat D hendak berwudhu. Ia mengaku D mulai meracau di dekat kamar mandi dan bahkan menggigit jari telunjuknya hingga berdarah.
“D ini meracau seperti panik. Lalu menggigit jari telunjuk saya sampai keluar darah. Saya mencoba menepis, malah dada saya terindih D,” katanya.
CM membantah tuduhan bahwa D mengalami luka-luka di wajah dan cekikan di leher. Ia menegaskan bahwa dirinya justru menjadi korban kekerasan.
Harapan Vonis Bebas
Kuasa hukum terdakwa, Gilang Arvasendra, berharap kliennya dapat dibebaskan.
Ia merujuk pada kasus serupa yang melibatkan seorang guru di Konawe Selatan yang berhasil mendapat vonis bebas.
“Kita berharap kepada pak ustad supaya jaksa penuntut umum dapat menuntut bebas, seperti kasus guru Supriyani di Konawe Selatan yang akhirnya divonis bebas,” kata Gilang.
CM, yang merupakan guru ngaji di sebuah pesantren di Desa Sukatani, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, diproses hukum setelah orang tua D melaporkannya atas dugaan penganiayaan.
Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
Hingga saat ini, kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama komunitas pesantren.






