Erik Setiawan : Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Bagi Penanggulangan Covid-19

0
836 views

Bogorpolitan – Cibungbulang,

Berdasarkan Surat Edaran (SE) kementrian Desa, Gubernur dan Bupati untuk merubah system penganggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang sudah ditetapkan tahun 2019 untuk tahun anggaran 2020, yang awalnya untuk pembangunan, pemberdayaan, serta pembinaan.

Dengan berlandaskan Surat Edaran tersebut diatas, memerintahkan perubahan dari penggunaan pos pendapatan Dana Desa (DD) bagi penanggulangan covid-19, seperi penganggaran pembelian alat pendukung, Padat Karya Tunai (PKT) serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) ditingkat Desa hingga ditingkat RW., seperti diungkapkan Erik Setiawan, Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, di kantornya Minggu, 19/04/2020.

Erik menerangkan, standard penangulangan Covid-19 mulai dari pusat hingga Tingkat Desa, dari sisi regulasi pemerintah Desa mendapat beberapa surat edaran, mulai dari surat edaran Menteri Desa, Gubernur dan Bupati, mulai dari merubah system penganggaran di APBDes yang sudah ditetapkan tahun sebelumnya.

Seluruh APBDesa di 31 Desember 2019, sudah ditetapkan dan diundangkan untuk tahun anggaran 2020, Erik Setiawan, menambahkan, “karena kondisi Covid-19, dengan berlandaskan 3 surat edaran, memerintahkan perubahan anggaran dari penggunaan pos pendapatan Dana Desa, Dana Desa ini dirubah yang penggunaan nya dulu lebih kepada pembangunan, pemberdayaan, pembinaan, kemudian bergeser kepada penanggulangan,” terangnya.

“Tiga kriteria yang harus dimasukan dalam APBDes perubahan tahun 2020, dalam penanggulangan Covid-19 adalah, pembelian alat pendukung, Padat Karya Tunai (PKT) dan Pembentukan Satgas Covid ditingkat Desa hingga tingkat Rw,” jelasnya lebih rinci.

Pertama, penganggaran pembelian alat infrastruktur pendukung penanggulangan Covid, mulai dari pembelian APD lengkap, alat pengukur suhu tubuh, alat semprotnya, cairan disinfektan, hand sanizernya, juga masker, keseluruhan alat yang sipatnya penanggulangan Covid.

Kedua, menggiring kegiatan penanggulangan Covid dalam bentuk Padat Karya Tunai (PKT), maksudnya dari mulai tingkat Desa sampai dengan tingkat RW dibentuk tim satgas Covid nya, yang melibatkan seluruh unsur masyarakat terutama masyarakat rentan miskin, ketika mereka ikut berkerja, bergerak dapat honor dari PKT, dimasukin kedalam tim.

Erik memaparkan lebih lanjut, ditingkat Desa ketuanya Kepala Desa, Sekretaris Ketua BPD, berikutnya anggota BPD, TP PKK, Linmas, tokoh masyarakat, tokoh pemuda masuk ditim tingkat Desa, untuk mengkoordinir tim-tim ditingkat RW,
ditingkat RW, ketua satgasnya Ketua RW, melibatkan seluruh RT dan masyarakat itulah yang menjadi penggerak penanggulangan Covid.

“Menggerakan sebagian masyarakat yang pada hari ini terkena imbas PSBB, untuk dilibatkan dalam PKT, mereka ikut nyemprot, mengukur suhu tubuh, mereka semua dikasih honor,” pungkasnya.

Reporter : M. Ilyas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini