Dikomandoi Iwan Setiawan, PWRI Bogor Bentuk Satgas Anti Hoaks

0
675 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya memberikan Surat Keputusan (SK) kepada Iwan Setiawan sebagai Ketua Satgas Anti Hoaks, yang bertujuan Satgas Anti Hoaks agar mendapatkan informasi yang benarbagi masyarakat Bogor.

Ketua PWRI, Rohmat Selamat SH., MKn., mengatakan, Satgas Anti Hoaks PWRI akan bersinergi dengan segala elemen untuk memerangi Hoaks.

“Kita akan berada di garda terdepan untuk memerangi Hoaks, baik yang tersebar di media sosial maupun di media masa,” ungkap Rohmat kepada Wartawan di Kantor PWRI, Rabu 13/07/2022.

Dirinya mengaku memiliki anggota yang sangat solid, baik yang wartawan, maupun pemilik media massa.

“Jadi sangat efektif untuk memerangi hoaks,” lanjutnya.

Ditempat yang sama, Iwan Setiawan sebagai Ketua Satgas Anti Hoaks PWRI Bogor Raya mengakui bahwa dirinya tidak bisa jalan sendirian tanpa bergandengan dengan para Pemimpin Daerah.

“Para Pemimpin Daerah kan yang menguasai data dan informasi, mana yang hoaks ataupun bukan, yang untuk publik atau bukan,” jelas Iwan.

Larangan penyebaran berita bohong, menurutnya diatur dalam berbagai undang-undang penyebaran berita bohong tersebut diklasifikasikan khusus bagi insan pers terdapat peraturan tersendiri.

“PWRI memiliki media informasi yang bisa digunakan sebagai agen distrubusi informasi yang positif dan konstruktif.Jika dua unsur ini bisa saling sinergis, maka semua pihak diuntungkan, termasuk masyarakat” katanya.

Perlu diketahui, penyebaran berita bohong diatur dalam ;
Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan
Undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran
Khusus penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh lembaga pers diatur dalam pasal 6 huruf. C No 40 Tahun 1999.

Dalam pasal tersebut diatur peran pers nasional dalam umum berdasarkan Informasi yang tepat akurat,dan benar,akan tetapi pelanggaran berupa penyebaran berita bohong merupakan bentuk pelanggaran terhadap pasal 4 kode etik Jurnalistik. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini