BogorPolitan – Bekasi,
Tim Kuasa Hukum Terdakwa atas nama ABC dan EKJ menyerahkan tanggapan/eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim pada Selasa tanggal 25 mei 2021 di ruang Tirta I Pengadilan Negeri Bekasi.
Permasalahan bermula ketika orang suruhan dari PT. TPI yang diminta oleh perusahan untuk melakukan penarikan kendaraan milik terdakwa ABC dan EKJ pada hari sabtu 26 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 sore.
Terdakwa yang merasa pemilik sah atas kendaraan tersebut berdasarkan surat perjanjian tertanggal 19 Maret 2018 menolak kendaraannya untuk ditarik, karena orang suruhan PT. TPI bukanlah pejabat yang berwenang untuk melakukan penarikan atau pengambilan kendaraan milik terdakwa.
Kemudian terdakwa meminta bantuan kepada teman-temannya untuk melaporkan dan membawa orang suruhan PT TPI tersebut ke Polsek Pondok Gede, namun di tengah perjalanan antara terdakwa dan orang suruhan PT TPI sempat bersitegang hingga terjadi pemukulan yang dilakukan oleh orang suruhan PT TPI, yang akhirnya memicu terdakwa melakukan perlawanan atas penarikan paksa kendaraan yang dimilikinya tersebut.
Tim Kuasa hukum terdakwa (YS Parsiholan Marpaung S.H., Bajogi Silalahi S.H., Edi Iriawadi S.H., Nico Tri Saputra S.H., Genuari Waruwu S.H., Abdi Situmeang S.H., Boitanoli Telaumbanua S.H., dan M.R. Pandiangan S.H.) mengatakan, bahwa Terdakwa dilindungi oleh hukum dari perbuatan perampasan kendaraan yang bertentangan dengan hukum dan kepatutan tersebut.
Ketua Tim Advokasi YS Parsiholan Marpaung SH mengatakan, bahwa perbuatan PT. TPI yang menyuruh seseorang untuk melakukan penarikan secara paksa bertentangan dengan Putusan MK Nomor 18 /PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa kreditur (incasu PT TPI) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
“Dengan demikian perbuatan para Terdakwa yang melakukan perlawanan atas penarikan secara paksa yang dilakukan oleh PT TPI adalah telah tepat dan tidak bertentangan dengan hukum,” katanya.
Kemudian, kuasa hukum Terdakwa mengungkapkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam melakukan dakwaan karena tidak menjelaskan secara rinci bagaimana terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, serta tidak menjelaskan secara jelas mengenai waktu dan tempat tindak pidana terjadi (Locus delicti dan Tempus Delicti) sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah cacat hukum sehingga harus dibatalkan.
Kuasa hukum Terdakwa juga mengatakan, untuk menerapkan asas keadilan maka Kuasa Hukum meminta Jaksa Penuntut umum untuk juga melakukan penuntutan terhadap orang suruhan PT TPI yang melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan milik Terdakwa tersebut.
“Rencananya Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan atas eksepsi/keberatan Para Terdakwa pada hari selasa tanggal 8 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Bekasi,” pungkasnya.
Red