BogorPolitan – Cianjur,
Orang nomor satu di Kabupaten Cianjur (bupati nonaktif) yaitu Irvan Rivano Muchtar (IRM) divonis Majelis Hakim Tipikor lima tahun dibalik jeruji besi (penjara) atas perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Cianjur tahun 2018, Selasa (10/9).
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9).
Ketua Majelis Hakim Daryanto mengatakan, terdakwa Irvan Rivano Muchtar (IRM) terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
“Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” katanya saat persidangan di Bandung.
Sementara, menanggapi putusan hakim, baik penasehat hukum maupun jaksa KPK meminta waktu untuk pikir pikir.
Ia menyambungkan, selain lima tahun di jeruji besi kurungan penjara, IRM juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
“Jelasnya harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar dan singkatnya Ketua Majelis Hakim Daryanto.
Reporter : Die/CPN