BogorPolitan – Cianjur,
Kasus sidang lanjutan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Cianjur menjadi isu terhangat juga paling terdepan, selain Bupati Nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) sebelumnya sudah muncul beberapa nama masing-masing yakni Cecep Sobandi (CS), Rosidin (RS) dan Tubagus Cepy (TC) di gelar Majelis Hakim Tipikor Bandung, memvonis tiga terdakwa, Senin (9/9).
Hakim Ketua Daryanto mengatakan, dalam amar putusannya, hakim memvonis terdakwa CS empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta, atau kurungan selama tiga bulan penjara.
“Bila terdakwa tidak bisa membayar artinya dibalik jeruji besi,” katanya.
Ia menyambungkan, fakta persidangan, vonis hakim untuk ketiga terdakwa lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK. Meski begitu hanya kuasa hukum CS dan RS yang langsung menerima putusan hakim. Berbeda dengan TC, kuasa hukum memberikan jawaban yang berbeda.
“Ia masih pikir-pikir terhadap putusan Hakim,” jelas Daryanto.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir, sedangkan penasehat hukum Cecep langsung menerima putusan tersebut.
Sementara, untuk terdakwa RS dan TC, Majelis Hakim menjatuhkan vonis masing-masing lima tahun kurungan penjara dengan denda Rp 250 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan, jika terdakwa tidak bisa membayar. Atas vonis yang dijatuhkan hakim, penasehat hukum Rosidin menerima putusan tersebut.
“Kita menyatakan pikir-pikir yang mulia,” papar dan singkatnya Jaksa KPK.
Sama halnya dengan vonis untuk Tubagus Chepy, Jaksa KPK menyatakan pikir pikir atas putusan disampaikan Majelis Hakim (MH).
Reporter : Die/CPN