Laporan: Ads
Bogorpolitan.com, Cigudeg
Fenomena truk besar yang melintas dengan karpet bemper di Ban belakang melebar hingga ke samping ternyata menyalahi aturan lalu lintas.
Keberadaan aksesori tersebut dinilai membahayakan, terutama bagi pengendara yang hendak menyalip.
Anggota Pengendalian Operasional (Dalops) Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Rizki Endang Septian Permana, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban.
Bahkan, ia pernah sampai turun langsung membawa gergaji untuk memotong bumper yang ukurannya terlalu lebar.
Menurut Rizki, sebelum marak pengaduan masyarakat, Dishub sudah lebih dulu menertibkan truk-truk dengan bumper tak sesuai standar di jalur Cigudeg-Leuwiliang maupun Leuwiliang-Bogor.
Ia menuturkan, jumlah kendaraan jenis tronton dengan bumper semacam itu cukup banyak, mencapai puluhan hingga ratusan unit.
“Ada pengemudi yang langsung sadar dan memotong sendiri, tapi masih banyak juga yang membiarkan,” katanya. Saat dihubungi Wartawan, Jumat (26/09/2025).
Dia menilai penggunaan karpet bumper tersebut berbahaya karena menghalangi pandangan pengendara lain, terutama saat hendak menyalip.
Jadi kata dia, mencontohkan jika sepeda motor sampai tersangkut, bukan tidak mungkin akan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Ia juga menyebut ada truk yang bumpernya bahkan sampai menjuntai ke aspal dan melebar ke kanan maupun kiri. Menurutnya, hal itu jelas sangat berisiko.
“Kami juga tidak tahu apa tujuan para sopir memasang karpet bumper seperti itu, apakah hanya sekadar gaya atau alasan lain,” ucapnya.
Kata dia menambahkan, sebenarnya standar pabrikan untuk bumper truk sudah ada. Karena itu, penggunaan tambahan aksesori yang melewati ukuran normal jelas menyalahi aturan.
“Saya harap para supir sadar akan hal itu, karena sangat membahayakan,” tutupnya.






