BogorPolitan.com – Ciampea
Tim gabungan dari Satpol PP, UPT Jalan dan Jembatan, UPT Pengairan dan Pemdes Bojongrangkas membongkar sejumlah bangunan yang melanggar garis sempadan Sungai Cibodas, di Kampung Cikampak, Desa Bojongrangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Selasa (6/5/2025).
Bangunan yang dibongkar antara lain kios dan jembatan kecil yang berdiri di tebing sungai. Keberadaan bangunan tersebut diduga menjadi penyebab banjir di RT 01/06 beberapa waktu lalu karena menghambat aliran sungai.
Kanit Satpol PP Ciampea, Lukman Hermawan, mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan setelah ada kesepakatan bersama dengan pemilik bangunan.
“Pihak pemilik sudah membuat surat pernyataan tidak keberatan terhadap pembongkaran ini,” ujarnya.

Menurut Lukman, ada tiga titik yang menjadi perhatian, yakni bangunan di tebing sungai, bangunan di belakang Indomaret, dan bangunan bekas rumah tukang tahu.
“Kami terus mengedukasi warga tentang pentingnya pengelolaan sampah. Kalau bisa, tiap RW membentuk bank sampah agar pengelolaan lebih terorganisir,” katanya.
Sementara itu Pemilik Bangunan Toko, Ami, yang toiletnya dibongkar karena berada diatas aliran sungai, tidak mempermasalahkan bangunannya dibongkar.
“Tidak masalah kalau memang bangunan saya mengganggu aliran air. Tapi saya minta Pemerintah jangan tebang pilih bangunan dalam membongkar,” pintanya. (And)






