Agus Setiawan Menangkan Gugatan, Sepatu Bata Tbk Wajib Membayar Hak Karyawan

0
1,475 views

BogorPolitan – Jakarta,

Putusan perkara sidang gugatan salah satu karyawan PT. Sepatu Bata TBK diputuskan oleh Pengadilan Perselisihan Hubungan industrial Jakarta Pusat, dengan dikabulkannya gugatan Penggugat atas nama Agus Setiawan.

Sebagaimana Amar Putusan Hakim pada perkara No : 136/Pdt.PHI-sus/2020 /PN.jkt.pst bahwa, Sepatu Bata Tbk wajib membayar hak hak karyawan/pesangon kepada penggugat Sdr. Agus Setiawan dan sisa hak atas gaji bulan Desember yang telah dipotong juga uang penghargaan kepada Penggugat.

Dalam kesempatannya, Kuasa Hukum Penggugat, Kusnadi SH.MH., mengatakan, putusan tersebut telah sesuai dengan yang diharapkan.

“Meskipun ada yang tidak dikabulkan terkait uang proses akan tetapi klien kami telah cukup.puas dengan putusan tersebut,” ungkap Kusnadi.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Mochammad Djoenaidie SH., MH., menyatakan bahwa Agus Setiawan tidak terbukti telah menggunakan uang perusahaan yang menjadi substansi masalah dalam perkara tersebut, sehingga klien kami yaitu Sdr. Agus Setiawan merasa hal tersebut telah cukup membuktikan dan minimal dapat memulihkan nama baiknya.

“Kita tunggu saja sampai putusan tersebut dinyatakan Inkrach dan hasil putusan dapat dilaksanakan oleh Pihak Tergugat ” tukas Kusnadi SH.MH selaku Kuasa Hukum Penggugat. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini