Oleh: Baby Virgarose Nurmaya
penyintas dan bagian dari Suar Perempuan Lingkar Napza Nusantara (SPINN)
Bogorpolitan.com-Bogor
Laporan : Retno Handayani
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 menghapus seluruh akibat hukum pidana bagi 1.178 terpidana telah resmi berlaku. Ketika 1.178 orang dibebaskan, negara merayakan angka dan secara administratif, negara telah menyelesaikan kewajibannya. Namun secara sosial, pertanyaan yang lebih penting justru dibiarkan menggantung: siapa yang bertanggung jawab atas hidup mereka setelah amnesti diberikan?
Banyak orang dipenjara bukan karena kejahatan serius, melainkan karena minimnya tingkat edukasi, ketergantungan, kemiskinan, kekerasan berbasis gender, dan relasi kuasa yang timpang. Dalam kondisi seperti ini, amnesti seharusnya menjadi pintu masuk menuju pemulihan. Sayangnya, Keppres 17/2025 berhenti pada penghapusan status pidana, tanpa memastikan transisi yang aman dan bermartabat.
Sebagai penyintas dan bagian dari SPINN: Suar Perempuan Lingkar Napza Nusantara, saya tahu bahwa penjara bukan hanya ruang penghukuman, tetapi juga ruang reproduksi trauma. Amnesti masal sangat berisiko menjadi kebijakan yang tampak progresif di atas kertas, tetapi problematik dalam praktik. Keluar dari penjara tanpa dukungan negara berarti berpindah dari satu bentuk kekerasan ke bentuk kekerasan lainnya. Pembebasan tanpa sistem pendukung bukanlah keadilan restoratif, melainkan bentuk baru pelepasan tanggung jawab negara.
Penjara memang dikosongkan, tetapi kekerasan struktural tidak ikut dibongkar. Amnesti tanpa kesiapan sistem adalah resep bagi kerentanan baru. Membebaskan orang tanpa memastikan akses layanan kesehatan, dukungan psikososial, perlindungan dari kekerasan, serta pemulihan sosial-ekonomi berisiko mendorong mereka kembali ke situasi yang sama atau bahkan lebih berbahaya. Stigma tidak hilang begitu pintu lapas terbuka. Kekerasan, diskriminasi, dan kriminalisasi berlapis tetap menunggu di luar.
Pengalaman kerja komunitas menunjukkan bahwa pembebasan tanpa pendampingan berkelanjutan, sama saja memindahkan beban negara ke individu dan organisasi akar rumput. Komunitas dipaksa menutup celah kebijakan dengan sumber daya yang terbatas, sementara negara mengklaim keberhasilan melalui angka pembebasan. Yang dibutuhkan bukan sekadar pembebasan, melainkan transisi yang bermartabat. Dari perspektif SPINN, amnesti harus terhubung secara nyata dengan layanan berbasis komunitas: harm reduction/pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA), layanan kesehatan seksual dan reproduksi, dukungan kesehatan mental, serta pendampingan sebaya. Tanpa rujukan yang aman dan berkelanjutan, amnesti hanya memindahkan beban negara ke individu dan komunitas yang selama ini sudah dipinggirkan.
Selain itu, negara tidak bisa mengabaikan kebutuhan akan kerangka perlindungan dan keamanan. Shelter/rumah aman bagi penyintas kekerasan, paralegal sebagai perlindungan hukum, dan mekanisme respons cepat harus menjadi bagian terintegrasi dari desain kebijakan amnesti. Tanpa itu, risiko kekerasan berbasis gender dan eksploitasi justru meningkat setelah pembebasan.
Amnesti juga harus dibaca bersama agenda reformasi kebijakan yang lebih luas; yaitu dekriminalisasi penggunaan narkotika, pengalihan wajib ke layanan kesehatan, serta penghentian praktik punitif aparat yang diskriminatif. Jika tidak, amnesti hanya menjadi pemutihan sesaat; tanpa menyentuh akar persoalan yang membuat penjara terus penuh oleh kelompok yang sama.
Sebagai penyintas, saya tidak menolak amnesti masal. Yang saya tolak adalah amnesti yang berdiri sendiri, tanpa keberanian untuk mengubah sistem yang melukai. Amnesti seharusnya menjadi bagian dari paket perubahan berbasis hak asasi manusia, trauma-informed, responsif gender, dan dipandu langsung oleh pengetahuan komunitas.
Amnesti masal bisa menjadi langkah awal menuju sistem peradilan hukum yang lebih manusiawi. Namun tanpa sistem pendukung yang memadai, ia berisiko menjadi masalah baru yang diwariskan. Mendengarkan suara penyintas dan komunitas yang paling terdampak bukan sekadar pelengkap kebijakan; melainkan syarat mutlak agar keadilan benar-benar bekerja.






