Lapas Kelas IIB Cianjur Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang Jenis Tramadol

0
159 views

Laporan ; Eka Rufa ||

BogorPolitan.com – Cianjur,

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang jenis tramadol yang dilakukan melalui modus kunjungan warga binaan.
Kejadian bermula pada pukul 10.30 WIB, saat tiga orang pengunjung pria berinisial ML (26), TA (27), dan RY (27) melakukan kunjungan terhadap warga binaan atas nama Fadli Septiadi bin Fendi Ruhendi di area kunjungan Lapas Kelas IIB Cianjur.

Pada pukul 11.19 WIB, Kepala Regu Pengamanan (Karupam) IV Yudi Haryadi melaksanakan penggeledahan terhadap warga binaan setelah pelaksanaan kunjungan.

Dalam penggeledahan badan terhadap warga binaan Fadli Septiadi, petugas menemukan barang mencurigakan yang dibungkus lakban cokelat dan disembunyikan di dalam celana boxer tepatnya diarea pingggang. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Rega Bunyamin dan diteruskan kepada Kepala KPLP.
Menindaklanjuti laporan tersebut, staf KPLP Rega Bunyamin segera mengamankan barang bukti dan melakukan pengamanan terhadap warga binaan yang bersangkutan. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan petugas lainnya, termasuk Bobby Dwi Listianto, untuk mencari asal-usul barang terlarang tersebut, Kamis (18/12/2025).

Dari hasil penggalian informasi, petugas memperoleh informasi terkait pihak pengunjung yang diduga terlibat. Meskipun awalnya terdapat keterangan yang tidak sesuai dari warga binaan yang bersangkutan, petugas berhasil mengidentifikasi tiga orang pengunjung pria yang dicurigai membawa barang terlarang tersebut. Kepala KPLP bersama Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap ketiga pengunjung berinisial ML, TA, dan RY.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ketiga pengunjung tersebut menerima perintah dari warga binaan Fadli Septiadi untuk membawa obat-obatan terlarang dengan titik penyerahan berdasarkan lokasi yang dibagikan sebelumnya melalui komunikasi telpon. Modus penyelundupan dilakukan dengan cara menyembunyikan barang terlarang melalui bagian pinggang celana.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas mengamankan 3 (tiga) bungkus paket yang dilakban cokelat, berisi total 145 butir obat terlarang jenis tramadol dan 1 buah Handphone Android Realme C11 2021, model RMX3231, IMEI : 865462054491978/865462054491960 warna Abu-Abu.
Sebagai tindak lanjut, pihak Lapas Kelas IIB Cianjur telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur , selanjutnya Kasat Narkoba mendatangi lapas cianjur dan membawa 3 orang pengunjung serta barang bukti untuk penyelidikan proses hukum lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini