Aktivis Bogor Kritisi Kedatangan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor di Cibungbulang

0
1,081 views

Bogorpolitan – Cibungbulang,

Kedatangan, Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bogor, yang diKetuai, Sastra Winara (Gerindra), bersama, Ferry Roveo (PPP), Fakhru Rizal (Golkar), guna meninjau Ruang Terbuka Hijau (RTH), Koepisien Dasar Bangunan (KDB) dan pengelolaan limbah, pabrik triplek, gudang air mineral dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), di Kecamatan Cibungbulang 25/02/2020.

Asap tebal yang dihasilkan Pabrik Triplek

Didampingi Camat Cibungbulang, para Kepala Unit Pelaksana tehnis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) wilayah III Leuwiliang, dengan cara melakukan rapat tertutup, bersama masing masing management perusahaan, langsung di kritisi oleh, Muhamad Nurul Nasruli, yang akrab disapa Buyung, sebagai aktivis Kabupaten Bogor.

“Intinya, saya sebagai aktivis, melihat sidak tadi seolah tertutup, seperti rapat internal, antara dewan, camat cibungbulang, Upt dlh, dishub, pemukiman, Kalau sidak, setahu saya, Dewan datang tiba-tiba, ke lokasi yg di duga, pabrik tersebut izinnya bermasalah,” ujar Buyung, Rabu 26/02/2020.

Sebelum sidak, rombongan dewan ke kantor kecamatan dulu, lalu d kawal oleh camat dan kepala desa, Buyung, menambahkan, “Hari tadi kebetulan, rombongan sidak dipabrik lancar lestari, Desa Cemplang, itu didampingi oleh Camat dan Kepala Desa, setelah dilokasi, bukan lihat kondisi pabrik, tapi langsung masuk ruangan, seakan terlihat sdg rapat dadakan, begitupun di pabrik yasmin dan SPBE, yg berada di Desa Sukamaju, selesai rapat langsung pulang,” imbuhnya

Padahal kami menduga ada nya pelanggaran perizinan, masih kata Buyung, “semua yang tadi dikunjungi, seolah tidak terjadi apa-apa, bahkan saya pun menanyakan ke setiap pabrik yang di singgahi, semua sama dalihnya, hanya amdal lalin yang belum diurus, masalah perizinan yg lain bagaimana? ini yang menjadi tanda tanya besar, kok amdal lalin belum diurus,” kritiknya.

“Bukankah perizinan amdal lalin, adalah syarat dasar utk keluarnya izin bangunan, tahapannya kalau gak salah, IPPT, Damija, Amdal lalin, Ukl, Upl, IMB dan izin oprasional, ini Amdal lalin saja yang belum, yang lebih miris, polusi udara, dari cerobong yang mengeluarkan asap pekat, milik pabrik triplek, di Desa Cemplang, aneh bin ajaib, lebih aneh nya lagi, rombongan anggota dewan yang datang, terlihat tidak tegas, dalam menghadapi para pelaku usaha (pimpinan perusahaan), ada apa? dalam hal ini, kami bersama kawan-kawan, akan mendalami persoalan ini, jika kami temukan pelanggaran berarti DPRD tidak tegas,” pungkasnya berapi-api.

Reporter : M. Ilyas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini