BogorPolitan – Leuwisadeng,
Laporan : M. Ilyas ||
Adanya dugaan pabrik ilegal yang mengolah limbah dengan mencemari lingkungan, disikapi serius Anggota Komisi 3 Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Almuharom, Selasa 18/10/22, melalui Voice Note (VN) atau Pesan Suara.
Melalui pesan suaranya, Aan Triana Almuharom meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk bertindak tegas dengan adanya pencemaran yang sangat merugikan masyarakat.
“Intinya dinas lingkungan hidup harus menindak tegas, terkait pencemaran lingkungan yang terjadi disana, diduga akibat adanya perusahaan tadi.
Saya minta kepada dinas lingkungan hidup untuk mengcroscheck, terkait dengan limbahnya, karena jelas ini sangat merugikan masyarakat.
Sumur-sumur warga juga jadi bau serta tercemar,” ungkap politisi Partai Golkar.
Kemudian juga, lanjut Aan Triana, “minta dpmptsp untuk mengecek perijinannya, kalau memang tidak ada ijin ya harus ditutup, apalagi ini sangat merugikan masyarakat dikampung paku,” tambahnya.
Sesuai Informasi yang diterima Aan, ijin yang dikantongi pabrik yang diduga mencemari lingkungan, baru sebatas tingkat Kecamatan.
“Informasi yang kami dapat, izinnya hanya lingkungan masyarakat, yang namanya pengolahan limbah itu harus ada ijin UKL/UPL. Kalau tidak ada pemerintah daerah harus menutup lewat DPMPTSP dan lewat DLH, apalagi ini sangat merugikan masyarakat Kampung Paku Desa Sadeng,” ucap Aan menegaskan.
Sebelumya diberitakan dengan judul ‘Warga, Kades Plus Pol PP Gerebeg Pabrik Yang Diduga Olahan Limbah’