Laporan : Eka Rufa ||
BogorPolitan.com – Cianjur,
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari pada konferensi Pers nya, Selasa (02/04/2024) mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2024.
“Kita tangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba baik itu jenis sabu, ganja, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) lainnya selama tiga bulan terakhir,” jelas Kapolres Cianjur.
Polres Cianjur, lanjutnya, mengungkap 31 kasus yang terjadi hampir di seluruh kecamatan di wilayah hukum Cianjur, dengan barang bukti yang diamankan yakni 139,01 gram sabu-sabu, 990,25 gram ganja, 11.650 butir OKT, 718 butir psikotropika, dan 74,05 gram tembakau sintetis.
Masih sambungnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, berhasil menangkap tersangka berinisial D yang memasok narkotika jenis sabu ke narapidana di Lapas Klas II B Cianjur pada Minggu 31 Maret 2024 dinihari.
Tersangka berhasil ditangkap setelah Sat Narkoba Polres Cianjur melakukan pengembangan kasus penyelundupan sabu dan obat-obatan terlarang yang berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas IIB Cianjur pada Sabtu 30 Maret 2024.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Lapas Lapas Klas II B Cianjur, pihaknya pun berhasil menangkap pemasok sabu ke lapas pada Minggu 31 Maret 2024 dini hari.
“Setelah kita bekerjasama dengan pihak Lapas Klas IIB, kita amankan tiga orang di dalam lapas dan satu orang diduga bandar di luar lapas inisial D. Statusnya sebagai penyalur (suplier),” ujar Aszhari saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Canjur, Selasa 2 April 2024.
Dari pengembangan yang dilakukan oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cianjur, D ditangkap di sekitar Kelurahan Panembong, Kecamatan Cianjur selang beberapa jam petugas lapas mendapati upaya penyeludupan pada Sabtu 30 Maret 2024.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dari terduga bandar D yakni narkotika jenis sabu seberat 33,57 gram, termasuk sabu yang diamankan dari upaya penyeludupan ke lapas seberat 10 gram yang terbagi dalam empat paket.
“Kita juga amankan HP milik D juga sandal yang digunakan untuk sarana yang digunakan oleh para pelaku penyeludupan untuk memasukan sabu ke lapas,’ kata Aszhari.
Tak hanya itu, kepolisian juga menetapkan status Dalam Pencarian Orang (DPO) terhadap L dan G, dua orang yang memasukan sendal berisi narkoba saat kunjungan lapas.
“Keduanya dalam pengejaran polisi,” kata Aszhari.
Pada para pelaku, pihaknya menerapkan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar.
Sementara, Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan jika setelah mendapat laporan dari pihak lapas, pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadap D.
Di Panembong kita sudah pantau si D ini. Melihat gerak-gerik mencurigakan, kita pun lakukan penangkapan dan dapatkan barang bukti sabu 0,5 gram. Setelah kita introgasi lagi akhirnya dia mengakui masih ada sabu yang disimpan di kontrakan kosong di Kecamatan Sukaluyu sebanyak 33,3 gram,” ujar Kasatnarkoba.