BogorPolitan – Kab. Bogor,
Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam pengurusan izin, hingga banyaknya masyarakat dan pemilik toko yang tidak menempuh pengurusan izin IMB. Hal ini disinyalir terjadi pada salah satu bangunan toko yang diwilayah jalan raya Cibuntu di Desa Cibuntu, kecamatan Ciampea. Bahkan dalam proses melakukan peneguran oleh dinas terkait tidak di gubris oleh pemilik toko tersebut, Rabu 18/06/2020.
Yudi pemilik toko saat di komfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, perizinan sedang proses, cuma situasinya seperti ini jadi belum saya lanjut, mudah-mudahan kalau sudah normal saya akan lanjut kembali, terimakasih atas perhatiannya,” ujarnya.
Dalam pantauan BogorPolitan, toko – tokonya semuanya sudah terisi, ada lima toko per- tokonya disewakan selama satu tahun sebesar ‘lima belas juta rupiah’.
Deni pengawas UPT Penataan Bangunan Wil III mengatakan, selaku pengawas wilayah Ciampea, kami sudah ke lokasi,
“Kita BAP toko tersebut serta sudah dilayangkan surat teguran terkait perizinannya, saat itu sempat bangunannya sempat terhenti, tapi ternyata proses pembangunan terus berjalan sampai 5 toko terisi dan beroperasi, karena adanya musibah pandemi Covid-19 ini, jadi kami kurang memantau kembali, tapi Selasa, 16/06/2020 kemarin kami lanjutkan kembali dengan surat teguran ke-dua,” ungkapnya.
Sementara itu, Worter Rumsory, Kepala UPT Penataan Bangunan III Wilayah Leuwiliang menegaskan, jadi kalau kita di sini punya teguran satu, yaitu memberikan himbauan supaya dia mengurus izin.
“Apabila selama 7 hari dia masih belum melakukan langkah-langkah pengurusan izin, maka akan diberi peringatan kedua, kalau yang kedua itu bisa menghentikan kegiatan langsung,” tegasnya.
Worter melanjutkan, apabila yang bersangkutan tidak ada kooperatif, maka kita akan tipiringkan, maka kami akan memberikan peneguran ketiga.
“Setelah itu, berkas langsung dilimpahkan ke Pusat untuk diteruskan ke Pol PP untuk menindaklanjutkan penyegelan,” pungkasnya. (And).