Bogorpolitan.com, Cibinong
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD).
Acara yang berlangsung secara virtual ini diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bogor dari Command Center Cibinong, Senin (24/2/2025).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang menekankan pentingnya pemanfaatan BHPRD untuk mendukung pendataan potensi pajak di desa.
Dalam pemaparannya, Jaro Ade menegaskan bahwa dana BHPRD dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan di tingkat desa, termasuk mendukung operasional pemerintahan desa dan memperkuat aset desa.
“Kepala Desa bisa menggunakan dana ini untuk pembiayaan kegiatan pendataan potensi pajak di desa masing-masing. Semakin besar potensi yang berhasil diidentifikasi, maka diharapkan BHPRD desa akan semakin meningkat,” ujarnya.
Selain itu, Jaro Ade menambahkan bahwa dana BHPRD juga dapat dialokasikan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah milik desa serta pajak kendaraan desa.
“Dengan memanfaatkan BHPRD untuk membayar pajak aset desa, kita bisa mengurangi beban yang harus ditanggung desa dan memperbaiki administrasi aset desa secara keseluruhan,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor dalam mempercepat implementasi regulasi baru di tingkat desa.
“Bupati Bogor telah menegaskan agar Kepala Desa segera memanfaatkan dana ini, terutama untuk operasional desa, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dan keperluan lainnya, sehingga tidak mengganggu kelancaran administrasi desa,” katanya.
Meskipun tidak semua Kepala Desa hadir dalam sosialisasi ini, Ajat memastikan bahwa para Camat dan Sekretaris Desa (Sekdes) akan menindaklanjutinya di tingkat kecamatan.
“Sosialisasi akan terus dilakukan agar seluruh perangkat desa memahami aturan ini dengan jelas, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri, sehingga pengelolaan BHPRD bisa lebih optimal,” tandasnya.
Dalam kegiatan ini, Jaro Ade didampingi oleh jajaran pejabat Pemkab Bogor, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor.***






