Sidang Kelima, Kuasa Hukum ZH Sebut Persidangan Hari Ini Makin Jelas Fakta Hukumnya

0
524 views

Liputan : Eka Rufa / Sandi ||

BogorPolitan.com – Cianjur,

Sidang ke-5 atas pelaporan LP/B/122/VIII/2023/SPKT/POLSEK KARANG TENGAH/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR tanggal 21 Agustus 2023 dengan pelapor bernama Pepep tahun lalu dengan terdakwa HZ di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (17/01/2024), menghadirkan para saksi.

Para saksi yang dihadirkan ada sebanyak 3 orang untuk dimintai keterangannya terkait terjadinya kasus tersebut.

Menurut informasi, persidangan tersebut bermula atas terjadinya dugaan kepada HZ yang menjadi korban kriminalisasi.

Saat ditemui wartawan, kuasa hukum terdakwa berinisial HZ, Rangga Wandi, SH, MH, mengatakan, dari hasil persidangan tadi beberapa saksi telah dimintai keterangan terkait kronologis terjadinya kasus tersebut.

“Ya, hasil persidangan hari ini makin menjelaskan fakta-fakta hukum yang sebenarnya, bahwa memang diawal kita udah lakukan esepsi, memang dakwaan ini semestinya tidak diterima,”katanya

Sebenarnya, lanjut Rangga, kalau jaksa penuntut umumnya lebih teliti terhadap fakta persidangan kali ini, seharusnya lebih mengedepankan undang-undang gratifikasinya. Karena dalam hal ini yang mana berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan ini mengakui semua uang itu memang dialirkan sebagai pelicin.

“Dari keterangannya waktu itu sebagai pelicin, jadi saksi-saksi yang dihadirkan kali ini ada tiga orang, dua dari pihak PT yang mengaku satu dari dinas PUTR yang mana dalam hal ini saksi ini kita tolak yang dari dinas karena tidak berkompeten dan berkepentingan dalam perkara ini,”ujarnya.

Rangga menyambungkan, berdasarkan barang bukti hanya disebutkan dinas dan dalam berita acara pemeriksaan, bahwa dinas tersebut adalah Dinas Pariwisata yang mana dalam hal ini telah mengakui menerima aliran uang.

“Kita tunggu minggu depan seperti apa, diharapkan ada yang terbaik untuk kepentingan klien kita dan mudah-mudahan hakim juga berpikir objektif terhadap perkara ini,” tutupnya.

Sementara itu salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan Dedi Rustandi, menyampaikan, kesaksian yang disampaikannya tak lain adalah untuk memberikan keringan hukum pada terdakwa dari kesaksiannya.

“Ya, yang saya sampaikan berdasarkan yang saya tahu aja,” katanya dengan singkat.

Terkait kasus tersebut, pihak pengacara HZ sebetulnya sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar untuk segera menindaklanjuti Surat laporan Polisi Nomor: LP/19-B/IX/HUK.12.01/2023/Bid Propam, tertanggal 22 September 2023, atas nama pelapor Rangga Wandi,SH, MH.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini