BogorPolitan – Ciampea,
Setelah selesai pembahasan keberatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa Cibadak ditingkat Desa, kemudian tahap kedua ditingkat Kecamatan sesuai tahapan yang tercantum dalam aturan Bupati nomor 66 tahun 2020 tentang Tatacara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa pasal 108, di Aula Kecamatan Ciampea, Kamis, 31/12/2020.
Dalam sambutannya Camat Ciampea sebagai Ketua Panitia Pilkades tingkat Kecamatan, Chaerudin Felani menilai positif apa yang dilakukan oleh calon yang merasa keberatan.
“Seperti yang kita tahu semua, ini adalah tahapan kedua yang dilakukan oleh pihak yang merasa keberatan atas hasil Pemilihan, setelah 7 hari ditingkat Desa, naik ketingkat Kecamatan tugas kita merekomendasikan ke tingkat Kabupaten, karena kita bukan sebagai penentu,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, dalam wawancaranya, Karyama menyambut mengapresiasi apa yang dilakukan pihak Kecamatan.
“Kami faham, ini tahapan kedua yang kami lalui kami akan terus berjuang guna memberikan pelajaran politik demokrasi kepada masyarakat, kami taati aturan, kami inginkan perobahan dengan komitmen yang kami bangun dari awal, dan pembahasan tadi kondusif,” pungkasnya.
Keempat Calon yang mengajukan keberatan perselisihan hasil Pilkades Cibadak adalah
- H. Engkus Kusmayadi SE, nomor urut 1,
- Ahmad Badhawi nomor urut 2,
- Maryono, SE, nomor urut 4, dan
- Karyama, SE nomor urut 5,
Dengan didampingi kuasa hukumnya masing-masin. (IPAY).







