BogorPolitan – Babakan Madang,
“Siti Rahmah senang sekolah, tidak mau libur, soalnya ingin jadi anak pintar,” ucap seorang siswi kelas 2 SDN Karang Tengah 03 Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, saat ditanya orangtuanya, Minggu (15/03/2020) sore.
Hal ini menyusul setelah orangtuanya mendapat kabar adanya siaran pers Bupati Bogor, Ade Yasin, usai memimpin rapat bersama sejumlah pejabat dinas terkait untuk mengambil langkah-langkah penting menahan laju penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Bogor, di Pendopo Bupati Bogor, (15/03) sore.
Sabilillah (48), orang tua / wali murid dari Siti Rahmah (8 tahun), mengaku merasa keberatan atas kebijakan yang kurang bijak karena dianggap telah mengorbankan hak anak yang sedang bersemangat sekolah. “Aspirasi anak saya dengarlah, meskipun hanya anak – anak akan tetapi mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan sebagai mana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945,” pinta pria yang masih berduka sepeninggal almarhumah anak gadisnya (19 tahun), meninggal dunia di RSUD karena sakit, beberapa hari lalu.
Dirinya tergugah untuk mempertanyakan, mengapa harus dunia pendidikan yang dijadikan korban atas maraknya isu virus Corona?. Apakah tidak ada solusi lain seperti kerjasama Disdik dan Dinkes melakukan penyemprotan anti virus keseluruh sekolah?. “Lalu, bagaimana dengan tempat hiburan malam (THM), Panti Pijat Tradisional, Hotel dan Penginapan dan sejenis itu yang menurut saya lebih rentan penularannya ketimbang sekolah?” tanya Sabilillah yang rencananya akan mengirim surat keberatan kepada Bupati Bogor, Senin (16/03/2020) besok.
Sebelumnya, beberapa hal krusial yang telah disampaikan kepada wartawan oleh Bupati Bogor usai rapat terbatas di Pendopo Bupati Bogor, (15/03) sore. Diantaranya Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada tidak panik dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup sehat. Kepada masyarakat dihimbau untuk menghindari keramaian dan kontak fisik secara langsung, Kepada seluruh pelajar di semua tingkatan, agar tetap belajar di rumah masing-masing sesuai dengan tugas yang diberikan pihak sekolah, serta tidak melakukan perjalanan atau outing class selama 14 hari ke depan.
Bupati Bogor juga mengeluarkan keputusan, Kepada seluruh institusi yang ada di Kabupaten Bogor untuk tetap melakukan pelayanan dengan melengkapi SOP penanganan COVID-19 dan melakukan pembersihan secara menyeluruh, Kepada semua pihak untuk menunda acara-acara yang sifatnya mengumpulkan masa dalam jumlah banyak selama 14 hari kedepan sampai menunggu informasi lebih lanjut, Jika sudah ada gejala agar segera menghubungi Hot Line yang sudah disediakan.
“Selama kondisi seperti ini, kita harus bersama sama memerangi virus dengan menjaga prilaku dan menerapkan pola hidup sehat. Insya Allah jika kita semua kompak kita bisa melewati masa sulit ini,” kata Bupati Bogor kepada wartawan. (And)