BogorPolitan – Kab. Bogor,
Pemkab Bogor dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, resmi memberlakukan peraturan Bupati Bogor No 13 tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan plastik dan stryrofoam. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi penggunaan plastik, baik itu kantong kresek, sedotan maupun stryrofoam, Sabtu, 17/08/2019.
Atis Tardiana, Kabid Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor mengatakan, hari ini mulai di berlakukan perbup no 13/2019, tentang pengurangan penggunaan plastik dan stryofoam, oleh Bupati Bogor.
“Setelah acara pokok HUT RI ke-74 tingkat Kabupaten Bogor di Lapangan Tegar Beriman, Pemkab Bogor mulai memberlakukan Perbup no. 13 tahun 2019, dilanjutkan dengan Pawai Antik dari Lapangan Tegar Beriman sampai dengan Cibinong City Mall,” terang Atis.
Pawai Antik diikuti oleh 1.000 orang dari komunitas peduli lingkungan, bank sampah, kampung ramah libgkungan, relawan cibinong, sekolah adiwiyata dan budayawan yang menampilkan teatrikal kendalikan sampah plastik.
“Di CCM kita mengadakan acara seni, dan juga melakukan rampas kantong plastik diganti dengan kantong guna ulang kepada masyarakat pengunjung pusat perbelanjaan CCM,” pungkasnya.
Redaksi