Laporan : Dharmawan
Bogorpolitan.com – Kab. Bogor
Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya, Ade Suhendar, menyoroti keberadaan tiang billboard di Jalan Lingkar Dramaga (JLD), Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, yang disebut belum mengantongi izin namun sudah digunakan untuk iklan komersial.
Persoalan tersebut telah dilaporkan dan dikonfirmasi kepada DPMPTSP Kabupaten Bogor sejak 23 Juli 2026. Namun hingga awal September, billboard masih berdiri dan beroperasi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, saat kembali dikonfirmasi pada 2 September 2026 di Hotel Harris, hanya menyampaikan bahwa billboard tersebut belum memiliki izin. Ketika ditanya mengenai tindakan yang telah dilakukan, tidak ada penjelasan lebih lanjut.
“Kalau memang belum ada izin, kami ingin tahu sudah sejauh mana tindakan DPMPTSP. Jangan hanya mengatakan belum ada izin, tetapi tidak ada kejelasan tindakannya,” ujar Ade.
Ade mempertanyakan apakah sudah dilakukan pemeriksaan, teguran, penghentian kegiatan, maupun koordinasi dengan Satpol PP atau instansi terkait.
*Penyedia Billboard Belum Beri Penjelasan*
FJP2 juga telah meminta klarifikasi kepada pihak penyedia jasa billboard sejak 23 Juli 2026 mengenai legalitas konstruksi dan penggunaan lokasi. Namun hingga kini belum ada penjelasan substantif.
“Kalau izinnya ada, tunjukkan. Kalau masih proses, jelaskan. Kalau belum ada, mengapa billboard sudah digunakan untuk beriklan?” tegas Ade.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan aturan berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha. Terlebih, jika lokasi billboard berada di atas lahan pemerintah, status dan dasar pemanfaatan lahannya juga perlu diperiksa.
*Publik Menunggu Tindakan*
Ade menegaskan, FJP2 akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai fungsi kontrol sosial dan meminta keterbukaan pemerintah.
“Kalau memang tidak ada masalah, jelaskan. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Kami hanya meminta transparansi: izinnya ada atau tidak, apa tindakan pemerintah, dan siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya. ***






