Kegaduhan Dampak Upah Pungut, KWB : Jangan Salahkan Instrumennya, Tindak Oknumnya

0
9 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Polemik terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah atau yang selama ini dikenal dengan istilah upah pungut kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan adanya kegiatan penegakan hukum di Kabupaten Bogor yang disebut bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kegaduhan semakin berkembang karena dugaan pemotongan hak upah pungut juga terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya kasus di Kabupaten Sukoharjo pada 2026 yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan jabatan dalam pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Dalam kasus tersebut, Bupati Sukoharjo diduga menerima setoran yang berasal dari pemotongan insentif. KPK juga menyita uang sekitar Rp21,2 miliar dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Fenomena itu kemudian menjadi sorotan di Kabupaten Bogor. Juru bicara KPK sebelumnya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Bogor bukan OTT. Namun, KPK disebut telah meningkatkan status perkara dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke tahap penyidikan sejak 20 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

Ketua Kerukunan Warga Bogor (KWB) Kabupaten Bogor, H. Dace Supriadi, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, upah pungut atau secara resmi disebut Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan instrumen yang sah dan memiliki dasar hukum.

Ia menyebut dasar pemberian insentif tersebut salah satunya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam kajiannya, KWB menilai insentif diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja pemungutan pajak dan retribusi daerah. Karena itu, menurut Dace, persoalan hukum seharusnya diarahkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pemotongan hak penerima, bukan terhadap instrumen insentifnya.

Dace juga menyoroti dugaan adanya potongan terhadap hak pegawai penerima insentif. Ia menyebut pihaknya memperoleh informasi dari mantan ASN di lingkungan Dispenda bahwa potongan terhadap upah pungut disebut telah terjadi sejak sebelum pemerintahan saat ini.

Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

KWB kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, KPK diminta fokus mengungkap dugaan modus pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan tanpa menghilangkan hak insentif bagi petugas yang memang bekerja dan mencapai target pemungutan pajak.

Kedua, Kementerian Dalam Negeri didorong melakukan evaluasi dan memperketat regulasi mengenai pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi, termasuk memperjelas pembagian porsi bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, serta penerima lainnya.

Ketiga, pemerintah daerah diminta membuka informasi penerima insentif secara transparan melalui sistem pemerintahan yang berlaku serta mendorong mekanisme pembayaran langsung secara non-tunai ke rekening masing-masing penerima.

Menurut Dace, transparansi menjadi penting agar tidak ada lagi ruang bagi pihak tertentu untuk mengumpulkan atau memotong hak penerima secara tidak jelas.

Ia menegaskan, insentif pemungutan pajak tidak seharusnya dipandang sebagai sumber keuntungan pribadi. Sebaliknya, insentif tersebut merupakan penghargaan atas kinerja aparatur dalam meningkatkan penerimaan daerah.

Dace juga berharap proses hukum yang tengah berjalan di Kabupaten Bogor dapat membuka fakta secara terang, termasuk terkait uang yang disebut menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

“Jangan salahkan instrumennya. Kalau memang ada penyalahgunaan atau pemotongan hak, oknumnya yang harus ditindak. Upah pungut itu hak atas kinerja, bukan bancakan. Kami berharap proses hukum di Kabupaten Bogor bisa membuka semuanya secara terang dan masyarakat tidak lagi dibuat bertanya-tanya,” tegas Dace Supriadi. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini