BogorPolitan – Jakarta,
Advokat Menggugat Presiden
Advokat menggugat tindakan Presiden yang tidak menerbitkan PERPRES Fiktif Positif pasca perubahan Pasal-pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan oleh UU Cipta Kerja yang mencabut kedudukan PTUN dalam menangani upaya Fiktif Positif, Senin 31/05/2021.
Penambahan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan (atau yang biasa disebut upaya Fiktif Positif), didasarkan pada Ketentuan Norma Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan), yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 292.
Ketentuan Pasal 53 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan, mengatur tentang Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Namun Permohonan ini tidak mendapatkan jawaban oleh Presiden lebih dari 10 hari kerja, Artinya dalam hal ini, Presiden telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD). Oleh karenanya dengan ini Pemohon akan akan menempuh upaya hukum dengan Mengajukan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD) ke PTUN sebagaimana saluran hukum yang telah diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, serta Perma No. 2 Tahun 2019.
Written by Kusnadi SH MH