BogorPolitan – Rancabungur,
Laporan : K. Andre ||
Keberadaan Boash Waterpark yang keberadaannya dibawah Yayasan Ashokal Hajar atau yang dikenal Borcess, disoal warga Desa Bantarsari yang notabene berprofesi petani.
Pasalnya air yang seharusnya mengalir untuk kebutuhan para petani agak terhambat, dan ini sudah disampaikan Kepala Desa Bantarsari ke pihak Borcess.

Hal ini diungkapkan Kepala Desa Bantarsari Lukmanul Hakim, saat ditemui BogorPolitan beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, pihak Pemerintah Desa sejak awal hanya mengeluarkan izin lingkungan.
“Kalau terkait kelanjutan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan lain sebagainya itu belum ada konfirmasi ke Desa,” jelasnya.
Perihal musyawarah dengan lingkungan, menurutnya tergantung kebutuhan dan situasi lapangan, kalau mengikuti aturan secara formal memang tidak mesti namun paling tidak Pemdes mengetahui terkait dengan apapun yang kemudian diinginkan.
“Yang terpenting buat Pemdes, aspek formalnya ditempuh. Karena di atas Pemdes ada yang lebih berkompeten, Kecamatan dan Pemkab Bogor. Satu hal lagi bahwa, pemilik Borcess itu kan orang wilayah dan banyak memberdayakan masyarakat,” bebernya.
Lukmanul Hakim menambahkan, dampak terhadap lingkungan kampung di RW 07 tidak hanya dari pembuangan air limbah kolam renang dari Boash Waterpark.
“Saya kira, jangankan ada buangan air limbah kolam renang Borcess, kan selama ini juga di RW 07 ( Kampung Baru -red) sudah sering banjir efek dari penyempitan badan sungai dan masyarakat tidak berpikir bahwa kalau melakukan penyempitan badan sungai akibat atau efeknya ke yang bersangkutan juga, selain itu juga warga harus rajin melakukan kerja bakti untuk normalisasi sungai,” tegas Kades Bantarsari.
Sementara itu, Wakil Yayasan Ashokal Hajar, Marulloh, melalui pesan WhatsApp menyatakan telah berkomunikasi dengan Kades Bantarsari terkait para Petani yang mengeluh tentang aliran air ke lahan pertaniannya.
“Selama ini kita sudah komunikasi dengan Pak Kades dan setiap komplainan dari manapun kita tanggapi positif, karena buat perbaikan dan kebaikan kita,” tulisnya.
Untuk perizinannya, mengingat tanah yang terbangun itu kawasan tanah LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan), Marulloh menyatakan sedang menempuh perizinan.
“Kalau perijinan kita tempuh, sesuai ketentuan termasuk Amdal,” singkat Marulloh.
Ketika ditanya perizinan apa saja yang sudah ditempuh, Wakil Yayasan Ashokal Hajar Marulloh, tidak menjawab.






