Bogorpolitan – Nanggung
Desa sebagai subyek pembangunan yaitu pihak yang merencanakan, melaksanakan sekaligus sebagai penerima manfaat dari pembangunan, dibawah pengawasan pemerintah yang lebih tinggi, serta merupakan penjabaran dari prinisip subsidiaritas dalam Undang-Undang Desa, desa membangun terutama dilaksanakan untuk kewenangan asal-usul dan kewenangan skala lokal Desa.
Bukan hanya tanggung jawab pemerintah Desa dan Badan Permusyawarahan Desa (BPD), yang juga melibatkan seluruh komponen masyarakat, dalam pelaksanaannya dilakukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Pembangunan betonisasi jalan lingkungan sepanjang 90 M2 X 1 M, di Kecamatan Nanggung, yang diduga dikerjakan asal jadi, dengan alokasi anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) dan dana swadaya sebesar Rp. 12.914.318, (Termasuk PPN,PPh, 22, 21 dan Operasional TPK) selama 30 Hari Kalender.
Ketika dihubungi tim media dilokasi, Senin 20/04/2020, Cilun, TPK pembangunan enggan memberikan keterangan, hanya berkata, “itu kan ada papan proyeknya,” kata Cilun.
Sementara, menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan, “Kades tidak transparan terkait dana desa,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa belum bisa dikonfirmasi.
Redaksi