Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, PPATK di Kelabui

0
100 views
pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam kasus judi online.

BogorPolitan.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiawandana, mengungkapkan bahwa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam kasus judi online berupaya menyembunyikan jejak mereka dengan menutup-nutupi informasi terkait rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal tersebut.

Ivan mengaku bahwa upaya ini sempat mengelabui pihaknya dalam melacak aktivitas finansial mereka.

“Mereka mencoba mengelabui kami dengan menutupi informasi,” ujar Ivan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (7/11/2024).

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa para pelaku menyampaikan nomor rekening palsu untuk mengalihkan perhatian pihak PPATK. “Selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak,” ungkapnya sebagaimana dilansir oleh Antara.

Namun, meski sempat terkecoh, PPATK berhasil mengungkap rekening asli yang digunakan oleh para pelaku. “Untungnya kami bekerja secara ‘prudent’ dan akuntabel,” tambah Ivan, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melacak transaksi mencurigakan.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pimpinan dalam kasus ini, Ivan menekankan bahwa para oknum tersebut berusaha mengelabui semua pihak, termasuk pimpinan mereka sendiri.

“Ya, para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan mungkin juga pimpinan Kominfo saat itu,” tuturnya.

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga membuat DPR RI bereaksi.

Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, meminta PPATK untuk memperketat pengawasan di internalnya agar tidak ada pegawai yang melindungi aktivitas judi online.

Menurutnya, kasus di Komdigi bisa saja menjadi indikasi adanya potensi penyalahgunaan serupa di instansi lain.

“Bagaimana peran PPATK selama ini dalam pemberantasan judi online, sejauh mana koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online, tentu yang terjadi dengan Komdigi bisa saja terjadi dengan PPATK,” ujar Stevano, dikutip dari Suara.com.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini