Eka Rufa ||
BogorPolitan.com – Cianjur,
Seorang mantan pemain Tim Nasional Indonesia U-23 berinisial SS (32) ditangkap oleh Satreskrim Polres Cianjur, Polda Jawa Barat, pada Kamis (31/10/2024) dini hari. SS diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas (OKT), setelah pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa penangkapan SS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada 14 Oktober 2024, polisi menangkap dua pelaku berinisial M dan Z di Kampung Pasir Tulang, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa ribuan butir Tramadol dan Hexymer, yang kemudian menjadi petunjuk dalam menyelidiki jaringan yang lebih luas.
“Setelah menangkap M dan Z, tim kami melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat. Hingga akhirnya, pada Kamis (31/10) sekitar pukul 00.30 WIB, SS berhasil kami amankan di kediamannya di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur,” ujar AKP Tono, Kamis (07/11/2024).
Saat penggeledahan, tim kepolisian menemukan bukti tambahan di rumah SS berupa 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Hexymer, yang diduga menjadi bagian dari bisnis ilegalnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SS mengaku telah mengedarkan obat-obatan tersebut sejak dua tahun terakhir, dengan alasan kebutuhan finansial. Ia menawarkan obat keras ini secara langsung kepada pelanggan dan melakukan penjualan menggunakan sistem COD (cash on delivery).
“Sampai dengan saat ini, kami masih mendalami asal usul obat-obatan tersebut, karena jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar,” jelas AKP Tono.
Penangkapan mantan atlet sepak bola ini menyita perhatian publik dan menjadi peringatan atas penyalahgunaan status sosial untuk aktivitas ilegal.
Sementara polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran obat keras terbatas di wilayah Cianjur.