Bogorpolitan.com – Misteri penemuan mayat wanita dalam koper merah di tumpukan sampah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap pelaku, RTH alias A, yang tak lain adalah suami siri korban.
Mayat tanpa kepala dan kaki tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat, Yusuf Ali, pada Kamis (23/1/2025).
Penemuan ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Ngawi dan Polda Jawa Timur, korban diketahui merupakan wanita asal Blitar, Jawa Timur.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Senin (27/1/2025) menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini berawal dari pertemuan korban dan pelaku di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025.
“Di hotel tersebut sempat terjadi perselisihan hingga pelaku mencekik korban sampai meninggal,” ujarnya.
Dalam kondisi panik, pelaku memutilasi tubuh korban agar bisa dimasukkan ke dalam koper.
Bagian tubuh korban kemudian dibuang di lokasi yang berbeda-beda, yaitu kepala di Ponorogo, kaki di Trenggalek, dan tubuh di Ngawi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan bahwa tindakan keji tersebut didasari oleh rasa sakit hati dan cemburu.
“Tersangka mengaku sakit hati karena sempat memergoki korban memasukkan pria lain ke kamar kosnya. Hal itu menjadi pemicu tindakan ini,” ujarnya.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya. Pelaku sengaja mengajak korban bertemu di hotel dengan niat untuk menghabisi nyawanya.
Atas perbuatannya, RTH alias A ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.***






