Laporan : Retno Handayani
Bogorpolitan.com – Bogor
Kecanduan narkoba, dalam istilah paling sederhana, adalah dorongan kuat untuk mendapatkan dan menggunakan zat-zat terlarang, meskipun pengguna menyadari risiko dan konsekuensi berbahaya yang menyertainya. Para ahli menggambarkan kecanduan sebagai gangguan medis yang memengaruhi otak dan mengubah perilaku. Zat-zat seperti heroin, kokain, ganja, sabu-sabu, ekstasi, alkohol, obat resep, bahkan beberapa obat keras terbatas (daftar G), semuanya dapat memicu kecanduan.
Di Indonesia, penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika masih cenderung mengedepankan pendekatan hukum yang represif. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebenarnya membuka ruang untuk pendekatan kesehatan melalui rehabilitasi. Namun, implementasinya di lapangan jauh dari semangat tersebut. Aparat penegak hukum masih lebih memilih jalur penghukuman ketimbang pengobatan.
Di balik genderang perang terhadap narkotika, muncul berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia: kekerasan, pemerasan, bahkan penyekapan di lembaga rehabilitasi paksa yang menjadi rujukan proses hukum. Praktik-praktik ini justru menciptakan kejahatan baru yang luput dari sorotan.
Yang menjadi korban bukan hanya pengguna narkotika. Keluarga dan orang-orang terdekatnya juga ikut merasakan dampak yang luar biasa. Namun mereka sering kali tak terlihat, terbungkam oleh stigma dan diskriminasi yang begitu kuat terhadap pecandu narkotika.
Seorang ibu menangis saat anaknya ditangkap, dipenjarakan, atau dikirim ke lembaga rehabilitasi paksa dengan biaya selangit dan fasilitas yang lebih buruk daripada penjara. Keluarga terpaksa menguras tabungan, menjual aset, hanya demi membayar “biaya” sistem hukum yang koruptif.
Seorang istri dan anak-anak harus berpisah dari suami atau ayahnya—sosok tulang punggung keluarga—untuk waktu yang tidak menentu. Ekonomi keluarga pun goyah. Anak-anak tumbuh tanpa bimbingan dan perlindungan dari figur ayah, meninggalkan luka psikologis yang dalam dan berkepanjangan.
Merekalah korban sesungguhnya dari perang terhadap narkotika. Mereka tak pernah menyentuh zat terlarang, namun menjadi korban paling nyata dari kebijakan yang diklaim demi generasi bangsa.
Sudah saatnya kita mengakhiri perang terhadap narkotika. Alih-alih penjara, berikan mereka akses pada layanan perawatan yang berkualitas dan manusiawi. Karena penjara bukan solusi—ia justru menjadi ladang subur bagi lahirnya jaringan baru peredaran gelap narkotika. Ironisnya, sebagian besar peredaran narkotika dikendalikan dari balik jeruji besi.
Tolak acara-acara seremonial di setiap tanggal 26 Juni yakni Hari Anti Penyalahgunaan dan Perdagangan gelap Narkotika Internasional bukan HANI dan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang menghamburkan anggaran negara dari pajak rakyat! Akhiri perang yang mengeluarkan banyak biaya dan rakyat sendiri yang menjadi korban.






