BogorPolitan – Kab. Bogor,
Perseteruan yang terjadi antara petugas Samsat Kabupaten Bogor dengan warga Kampung Kelapa, yang terjadi pada Jumat 13/09/2019 berakhir dengan kesepakatan perdamaian.
Pihak keluarga korban yang bernama Dede Yayat Injati dengan diwakili istrinya Iis Kurniasih mendatangi kantor Samsat dengan di dampingi Lawyer, tokoh masyarakat Rt dan Rw setempat.
Iis Kurniasih sebagai istri korban mengakatakan, kalau saya menerima penyelesaian perkara ini dengan cara kekeluargaan.
“Tetapi saya meminta kepada pihak Samsat agar mau menanggung semua biaya pengobatan suami saya, karena akibat main hakim sendiri suami saya saat ini belum bisa bekerja juga sampai saat ini,” kata Iis.
Sedangkan dri pihak Lawyer, Kusnadi SH., MH., CPL., selaku Kuasa Hukum korban, menyatakan, agar kedepan tidak terjadi tindakan-tindakan yg bertentangan dengan aturan Hukum yang ada.
“Terlepas apa yg diperbuat pelaku, semestinya azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Untuk itu kami selaku Kuasa Hukum mengapresiasi tindakan H. Didin selaku penanggung jawab di Samsat Kabupaten Bogor untuk meminta maaf terkait adanya anggota yang mungkin bertindak diluar pengawasannya dan sebagai bentuk tanggung jawab H. Didin memfasilitasi korban untuk di berikan biaya pengobatan,” tutur Kusnadi, yang juga salah satu owner di BogorPolitan.
“Kedepan kami berharap agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat,” tambah Kusnadi
“Terkait bilamana ada permasalahan yang timbul, kami selaku pihak yang mewakili keluarga meminta agar semua pihak dapat menempuh jalan musyawarah dalam menyelesaikan perkara yang terjadi agar tindakan tindakan yang menyalahi aturan tidak terjadi lagi.” tegas dan pungkasnya.
Reporter : Budi