Ketum LSM GENPAR : Bupati Bogor, Segera Cabut Izin Usaha Perumahan Dramaga Residen

0
1,313 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Berdasarkan surat  bernomor 043/S.PP/DPP-GNP/BUPATI/IV/2020, LSM GENPAR (Gerakan Nasional Pajajaran) akan melayangkan permohonan pencabutan ijin usaha kepada  Bupati Bogor, besok Rabu 29/04/2020, terhadap perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Bumi Convexindo Perkasa dan atau CV. M. Property Management terhadap konsumen, Selasa 28/04/2020.

Ketua Umum LSM GENPAR, Sambas Alamsyah kepada BogorPolitan.com mengatakan, pengajuan surat permohonan penghentian kegiatan pembangunan perumahan dan pencabutan izin usaha ini,  karena adanya hak konsumen  yang tidak kunjung direalisasikan.

“Pengembang akan segera di panggil berdasarkan surat yang kami layangkan dan bukti kongkrit yang kita miliki,” ungkap Sambas.

Menurut Ketum LSM Genpar, Perumahan Dramaga Residen, Kp. Cikampak RT 02 RW 09 Desa Bojongrangkas,  Kecamatan  Ciampea,  Kabupaten Bogor, sudah banyak sekali konsumen yg merasa dirugikan.

“Ya… Saya sudah komunikasikan via WhatsApp dengan semua unsur yg ada di tembusan surat tersebut,” ujarnya.

Sambas menambahkan, dari Dinas PUPR sudah telpon saya dan akan segera mengundang pengembangnya.

“Kita sih sederhana aja tadinya, hanya meminta hak para konsumen dikembalikan oleh pengembang,” pungkas Ketum LSM Genpar. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini