BogorPolitan – Kab. Bogor,
Berdasarkan surat bernomor 043/S.PP/DPP-GNP/BUPATI/IV/2020, LSM GENPAR (Gerakan Nasional Pajajaran) akan melayangkan permohonan pencabutan ijin usaha kepada Bupati Bogor, besok Rabu 29/04/2020, terhadap perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Bumi Convexindo Perkasa dan atau CV. M. Property Management terhadap konsumen, Selasa 28/04/2020.
Ketua Umum LSM GENPAR, Sambas Alamsyah kepada BogorPolitan.com mengatakan, pengajuan surat permohonan penghentian kegiatan pembangunan perumahan dan pencabutan izin usaha ini, karena adanya hak konsumen yang tidak kunjung direalisasikan.
“Pengembang akan segera di panggil berdasarkan surat yang kami layangkan dan bukti kongkrit yang kita miliki,” ungkap Sambas.
Menurut Ketum LSM Genpar, Perumahan Dramaga Residen, Kp. Cikampak RT 02 RW 09 Desa Bojongrangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, sudah banyak sekali konsumen yg merasa dirugikan.
“Ya… Saya sudah komunikasikan via WhatsApp dengan semua unsur yg ada di tembusan surat tersebut,” ujarnya.
Sambas menambahkan, dari Dinas PUPR sudah telpon saya dan akan segera mengundang pengembangnya.
“Kita sih sederhana aja tadinya, hanya meminta hak para konsumen dikembalikan oleh pengembang,” pungkas Ketum LSM Genpar. (And)