Bangunan Seperti Apartemen di Lapas Cibinong Pondok Rajeg Kabupaten Bogor

0
57 views

Bogorpolitan – Bogor

Oleh: Bambang Yulistyo Tedjo
Forum Akar Rumput Indonesia

Kami, dari Forum Akar Rumput Indonesia (FARI) sudah lama mengenal wajah penjara yang sekarang sedang ramai dibicarakan publik. Bukan dari televisi. Bukan dari laporan investigasi. Bukan dari sidak pejabat. Kami mengenalnya dari lantai sel yang dingin, kamar yang penuh sesak, antrean kamar mandi, udara pengap, dan malam-malam panjang ketika seorang manusia harus belajar tidur berdempetan dengan manusia lainnya. Sebagian anggota FARI pernah berhadapan langsung dengan hukum sebagai pengguna NAPZA. Sebagian pernah menjadi tahanan, sebagian pernah menjadi narapidana. Kami tahu bagaimana rasanya ketika pintu besi ditutup dan kebebasan seseorang tiba-tiba berubah menjadi nominal angka.

Bagi publik, temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong mungkin terdengar seperti sebuah anomali: kamar di dalam penjara dengan fasilitas menyerupai apartemen. Bagi kami, orang-orang yang pernah menjalani hukuman di balik jeruji, berita itu justru terasa seperti pengakuan resmi atas sesuatu yang selama ini kami lihat dengan mata kepala sendiri. Yang mengejutkan bukan keberadaan televisi, kulkas, dapur atau ruang tamu di balik tembok penjara. Yang seharusnya mengejutkan adalah kemungkinan bahwa hukuman kehilangan sifat egaliternya ketika uang dan akses masuk ke dalam sistem pemasyarakatan.
Pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh kamar yang tersebar di kawasan belakang Lapas Cibinong. Beberapa di antaranya dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, minuman keras dan perlengkapan memasak. Ombudsman juga menemukan sejumlah orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah dari blok hunian pada umumnya. Identitas dan status mereka masih perlu diverifikasi. Lebih serius lagi, Ombudsman menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut tidak berjalan mulus. Pada Juli 2026, tim Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk. Dalam pemeriksaan kedua pada September, akses kembali mengalami hambatan meskipun tim membawa surat resmi dan atribut lembaga. Pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan. Bagi mantan narapidana, detail tersebut bukan sekadar persoalan teknis. Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: siapa sebenarnya yang memiliki kuasa di dalam penjara?
Penjara yang Tidak Pernah Benar-Benar Setara
Kami pernah berada di dalam penjara sebagai pengguna NAPZA. Kami tahu bagaimana rasanya hidup dalam ruang yang penuh sesak, berbagi tempat tidur, berbagi kamar mandi, mengantre untuk kebutuhan paling dasar dan menerima kenyataan bahwa ruang gerak seseorang di dalam lapas ditentukan oleh aturan yang sangat ketat. Tetapi kami juga melihat sesuatu yang tidak selalu masuk dalam laporan resmi. Di balik jeruji, status sosial seseorang tidak otomatis mati. Uang tidak ikut dipenjara. Jaringan sosial tidak ikut dipenjara. Kekuasaan tidak ikut dipenjara.
Inilah paradoks yang jarang dibicarakan dalam diskursus pemasyarakatan. Hukum pidana secara formal menjatuhkan hukuman kepada seseorang. Namun dalam praktiknya, pengalaman menjalani hukuman dapat sangat berbeda tergantung pada posisi sosial dan ekonomi orang tersebut. Seorang narapidana miskin mungkin harus menerima kepadatan, keterbatasan fasilitas dan segala ketidaknyamanan sebagai bagian dari keseharian. Sementara mereka yang mempunyai sumber daya dapat memiliki akses terhadap kenyamanan yang tidak tersedia bagi penghuni lainnya.
Sekali lagi, kami tidak mengatakan bahwa setiap fasilitas yang ditemukan Ombudsman pasti diperjualbelikan atau bahwa setiap orang yang menempatinya memperoleh keistimewaan karena uang. Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Ombudsman sendiri menyatakan masih perlu memastikan peruntukan bangunan, identitas penggunanya, serta fakta-fakta lain yang terkait. Tetapi justru karena itulah pemeriksaan harus dibuka secara serius. Sebab jika benar fasilitas khusus dapat diperoleh melalui pembayaran atau hubungan tertentu, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin internal, tapi menjadi persoalan ketidaksetaraan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
Hukum Pemasyarakatan Tidak Mengenal “Kelas Apartemen”
UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara eksplisit meletakkan asas nondiskriminasi. Penjelasan undang-undang tersebut menyatakan bahwa sistem pemasyarakatan tidak boleh membedakan perlakuan berdasarkan, antara lain, status sosial dan ekonomi. Undang-undang yang sama juga menempatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai bagian dari penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Artinya, secara normatif, negara sebenarnya sudah mengetahui masalahnya. Pemasyarakatan bukan sistem yang dirancang untuk membuat orang miskin menjalani hukuman secara lebih keras daripada orang kaya. Tidak ada kelas ekonomi dalam putusan pidana. Hakim tidak menjatuhkan hukuman:
“Empat tahun penjara bagi yang miskin, tetapi empat tahun dengan fasilitas apartemen bagi yang mampu.”
Namun jika setelah putusan dijalankan muncul perbedaan perlakuan berdasarkan uang, maka terjadi kesenjangan antara law in the books dan law in action. Di sinilah persoalan Cibinong menjadi penting. Karena kita tidak sedang membicarakan kemewahan semata. Kita sedang membicarakan privatisasi kenyamanan di dalam ruang yang seharusnya berada di bawah kendali hukum dan negara. Jika fasilitas tertentu dapat diperoleh melalui transaksi, akses atau kedekatan, maka penjara berisiko berubah menjadi ruang di mana hukuman dapat dinegosiasikan secara sosial.
Sebagai mantan narapidana kasus Narkotika yang pernah berhadapan dengan sistem hukum, kami melihat persoalan ini dari sisi yang mungkin berbeda dengan kebanyakan orang. Kami tahu bagaimana negara sangat kuat ketika berhadapan dengan orang kecil. Ketika seseorang tidak memiliki uang pelicin ke oknum APH , proses hukum tetap berjalan. Ketika keluarga tidak mempunyai kemampuan ekonomi, hukuman tetap harus dijalani. Tetapi ketika seseorang mempunyai uang dan jaringan, pengalaman berhadapan dengan sistem dapat berubah. Inilah yang harus diperiksa secara serius. Bukan untuk menciptakan kebencian terhadap narapidana yang memiliki kemampuan ekonomi. Bukan pula untuk mengatakan bahwa setiap orang kaya yang dipenjara pasti memperoleh perlakuan istimewa.
Ombudsman Jangan Hanya Menemukan, Negara Harus Membuka
Dalam konteks ini, langkah Komisi II DPR untuk mengawal tindak lanjut temuan Ombudsman menjadi relevan. Anggota Komisi II Muhammad Khozin menyatakan bahwa temuan Ombudsman harus menghasilkan tindak lanjut yang jelas, terukur dan dapat dipantau. Ia juga merujuk Pasal 38 UU Nomor 37 Tahun 2008 yang mewajibkan terlapor dan atasannya melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Namun publik membutuhkan lebih dari sekadar janji penertiban. Jika fasilitas khusus tersebut benar-benar ditemukan, maka pemeriksaan harus menjawab setidaknya lima pertanyaan.
Pertama, siapa yang membangun atau menyediakan fasilitas tersebut?
Kedua, siapa yang memberikan persetujuan atau membiarkan fasilitas tersebut beroperasi?
Ketiga, siapa yang menggunakan fasilitas itu dan berdasarkan dasar hukum apa?
Keempat, apakah terdapat pembayaran, pungutan atau transaksi untuk memperoleh akses?
Kelima, siapa yang selama ini mengetahui keberadaannya dan mengapa pengawasan internal tidak menghentikannya?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena membongkar bangunan bukan berarti membongkar sistem.
Kami Tidak Terkejut
Banyak mantan narapidana pengguna NAPZA mungkin tidak terkejut melihat adanya ruang istimewa di dalam penjara. Kami sudah terlalu lama melihat bagaimana hukum tidak selalu dialami dengan cara yang sama oleh semua orang. Kami melihat orang miskin berhadapan dengan hukum tanpa banyak pilihan. Kami melihat keluarga menjual apa yang mereka punya untuk menghadapi proses hukum.
Jika seseorang kehilangan kebebasannya berdasarkan putusan pengadilan, maka negara wajib memastikan bahwa pelaksanaan pidana berlangsung berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kemampuan membayar. Penjara seharusnya menjadi tempat di mana hukuman dibatasi oleh hukum. Bukan tempat di mana hukum berhenti di depan pintu kamar yang memiliki cukup uang untuk membukanya. Temuan Cibinong seharusnya menjadi kesempatan untuk melihat persoalan pemasyarakatan secara lebih luas. Jangan berhenti pada pertanyaan: siapa yang mendapatkan kamar mewah?
Sebab korupsi dan penyalahgunaan kewenangan tidak selalu berbentuk uang tunai yang berpindah tangan di atas meja. Kadang ia hadir sebagai akses, fasilitas, perlakuan khusus. Sebagai pintu yang dibuka untuk seseorang tetapi ditutup untuk orang lain. Dan justru karena bentuknya tidak selalu terlihat seperti korupsi konvensional, ia membutuhkan pengawasan yang lebih kuat. Dan krisis semacam itu tidak akan selesai hanya dengan merobohkan beberapa bangunan. Yang harus dibongkar adalah logika bahwa kebebasan boleh dirampas oleh negara, tetapi kenyamanan di dalam hukuman dapat dibeli oleh mereka yang mempunyai uang. Sebab jika uang dapat membeli perbedaan perlakuan di balik jeruji, maka hukum mungkin masih mengunci pintu penjara. Tetapi keadilan sudah lebih dulu keluar melalui pintu belakang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini