Petisi 2026 Anti Korupsi Galang 1 Juta Tanda Tangan, Soroti Penanganan Kasus KPK di Kabupaten Bogor

0
10 views
Tokoh masyarakat Kabupaten Bogor, Riswan Riswanto

Bogorpolitan.com, Cibinong – Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Bogor menggagas Petisi 2026 Anti Korupsi sebagai bentuk perhatian terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah menjadi sorotan, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor serta sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Hingga kini, masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, khususnya terkait belum diumumkannya tersangka oleh KPK. Pertanyaan itu kemudian mendorong sejumlah tokoh masyarakat dan elemen organisasi kemasyarakatan untuk membentuk gerakan Petisi 2026 Anti Korupsi.

Tokoh masyarakat Kabupaten Bogor, Riswan Riswanto, menjadi salah satu penggagas gerakan tersebut. Ia kemudian melakukan konsolidasi dengan mengajak berbagai elemen masyarakat, mulai dari aktivis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga sejumlah lembaga lainnya.

Kepengurusan Petisi 2026 Anti Korupsi dibentuk pada Minggu (20/9/2026), dengan Riswan Riswanto sebagai ketua dan Ikbal sebagai sekretaris jenderal.

Gerakan tersebut menargetkan pengumpulan 1 juta tanda tangan warga Kabupaten Bogor sebagai bentuk aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Penggalangan tanda tangan telah dimulai sejak Senin (21/9/2026) hingga Minggu (27/9/2026). Kegiatan dipusatkan di kawasan Alun-Alun Pemkab Bogor. Selain itu, pengurus petisi juga membawa sejumlah spanduk atau baliho untuk ditandatangani masyarakat di lingkungan pasar dan sejumlah kecamatan di Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, pengurus Petisi 2026 Anti Korupsi bersama masyarakat berencana menggelar aksi di halaman Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (28/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa berencana menyampaikan aspirasi dan menyerahkan hasil petisi yang ditargetkan mencapai 1 juta tanda tangan kepada DPRD Kabupaten Bogor. Mereka meminta lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, khususnya terkait persoalan yang menjadi perhatian publik.

Petisi tersebut juga disebut tidak berhenti pada kegiatan pengumpulan tanda tangan. Pengurus menyatakan akan mengawal proses hukum yang ditangani KPK terkait persoalan di lingkungan ATR/BPN serta perangkat daerah Kabupaten Bogor hingga terdapat kepastian hukum dari lembaga penegak hukum.

Ketua Perhimpunan Pejuang Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) Kabupaten Bogor, Asep Mulyadi alias Asep Tagor, turut menyatakan dukungannya terhadap gerakan tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/9/2026), Asep mengaku telah menandatangani petisi yang digagas tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung kawan-kawan yang menggagas dan membentuk Petisi 2026 tersebut. Saya juga sudah menandatangani petisinya,” ujar Asep.

Menurut Asep, Petisi 2026 Anti Korupsi diharapkan dapat menjadi wadah independen masyarakat dalam mengawasi dan mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai masyarakat memiliki kepentingan untuk mengawasi penggunaan anggaran negara maupun daerah karena bersumber dari uang publik.

“Petisi 2026 ini tentunya sebagai lembaga independen untuk mengawasi dan mengawal lembaga KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam memproses kasus agar berjalan sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan sehingga mendapat kepastian hukum terhadap mereka yang melakukan kejahatan korupsi dan kejahatan lainnya,” kata Asep.

Asep juga menyoroti pertanyaan publik mengenai perkembangan perkara yang disebut berkaitan dengan OTT KPK di Kabupaten Bogor. Menurut dia, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai proses hukum tersebut.

“Kalau lembaga anti rasuah melakukan proses hukum, masyarakat tentu berharap prosesnya berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, kami mempertanyakan perkembangan perkara tersebut dan menunggu kepastian hukum dari KPK,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menetapkan seseorang bersalah sebelum adanya keputusan dari lembaga penegak hukum dan pengadilan.

Menurut Asep, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu, kata dia, berkaitan dengan penggunaan anggaran negara maupun daerah yang pada dasarnya berasal dari penerimaan publik.

“Setiap warga negara punya hak untuk membuat laporan terhadap dugaan pelaku korupsi. Uang APBN dan APBD berasal dari masyarakat, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan,” katanya.

Asep menambahkan, PERKOMHAN juga menyatakan kesiapan untuk menempuh langkah hukum apabila terdapat pihak yang memberikan kuasa kepada organisasinya untuk memperjuangkan persoalan dugaan ketidakadilan atau pelanggaran hukum.

Gerakan Petisi 2026 Anti Korupsi sendiri dijadwalkan melanjutkan penggalangan dukungan hingga Minggu (27/9/2026), sebelum massa menyampaikan aspirasi dan menyerahkan hasil petisi kepada DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (28/9/2026).

Masyarakat kini menunggu bagaimana perkembangan penanganan perkara yang menjadi sorotan tersebut, termasuk keterangan resmi dari KPK mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa serta proses penyidikan yang sedang berjalan.***(Koes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini