Kemenhut Pasang Plang Peringatan di Area Kawasan PT Atam Pongkor

0
196 views
Kemenhut Pasang Plang Peringatan di Area Kawasan PT Atam Pongkor

Bogorpolitan.com || Nanggung 

Tim Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan kembali turun ke lapangan untuk mengawasi aktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengawasan terhadap sejumlah aktivitas di kawasan hutan, termasuk pembangunan jalan yang digunakan untuk kepentingan usaha, wilayah perusahaan PT Antam Pongkor.

“Hari ini kami melanjutkan kegiatan di DAS Cisadane. Kalau kemarin kami mengawasi 15 titik vila, hari ini kami meninjau kawasan lhutan yang digunakan untuk pembangunan akses jalan usaha. Kami akan melihat apakah kegiatan ini sudah memiliki izin yang sesuai,” ujar Yazid di lokasi, Selasa (18/3).

Selain jalan, tim juga menemukan adanya aktivitas lain di lahan seluas 20 hektare yang sebagian digunakan sebagai tempat pembuangan tailing dari kegiatan usaha yang berlangsung di area tersebut.

Untuk memastikan legalitas aktivitas itu, tim satgas melakukan pemasangan papan pengawasan yang menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan.

“Kami memasang papan pengawasan di dua titik sebagai penanda bahwa kawasan ini adalah kawasan hutan. Kami akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak pelaku usaha untuk mengecek kembali persyaratan perizinannya,” katanya.

Menurut Yazid, setiap aktivitas usaha di kawasan hutan wajib memiliki izin dari Kementerian Kehutanan.

Jika ditemukan pelanggaran, ada tiga instrumen hukum yang bisa diterapkan, yaitu sanksi administratif, gugatan ganti rugi untuk pemulihan ekosistem, dan sanksi pidana.

“Kami akan mengecek apakah kegiatan ini sudah memiliki izin. Jika tidak, akan ada sanksi yang diterapkan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Vice President CSR and ER West Region PT Antam UBPE Pongkor, Munadji, mengakui bahwa perizinan terkait kawasan tersebut masih dalam proses.

“Perlu kami sampaikan bahwa ini masih dalam tahap perizinan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera keluar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa lokasi tersebut termasuk dalam kawasan hutan desa, tetapi juga berada dalam izin usaha pertambangan (IUP) milik Antam. Oleh karena itu, pihaknya tengah mengurus pemisahan antara izin hutan desa dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kami harus memisahkan dulu izin hutan desa dengan IPPKH yang ada dalam kawasan hutan. Kami berharap prosesnya bisa segera selesai,” pungkasnya.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini