Arekusa Frozzen Bantah Tak Bayar Gaji Karyawan, Kuasa Hukum: Akan Dibayar Setelah Audit

0
486 views
Kuas hukum PT. Arekusa Frozzen Aep Lukman Nulmakin Kiri dan tiga karyawannya Kanan : foto dok : ist

Taopik A.S / Eka Rufa ||

Editor: Ads

BogorPolitan.com – Cianjur,

Perusahaan PT. Arekusa Frozzen akhirnya buka suara terkait dugaan penunggakan gaji karyawan dan tuduhan adanya intimidasi di lingkungan kerja.

Melalui kuasa hukumnya, Aep Lukman Nulmakin, bahwa pihak perusahaan membantah tudingan tersebut dan memastikan bahwa gaji karyawan akan dibayarkan setelah proses audit keuangan selesai.

“Kita pihak perusahaan akan membayarkan gaji yang tertunda setelah audit selesai. Saat ini ada dugaan kerugian, tapi jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan. Jadi, sebelum audit rampung, keuangan belum bisa dikeluarkan,” ujar Aep kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Aep juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan intimidasi terhadap karyawan, khususnya terkait dugaan kerugian yang terjadi.

“Perusahaan tidak pernah mengintimidasi karyawan. Kalau ada pertanyaan terkait selisih keuangan, itu hal yang wajar dalam dunia kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Arekusa Frozzen memiliki beberapa mitra kerja, termasuk di Pasar Induk, Ciranjang, dan Sukaluyu.

Dalam operasionalnya, ada kemungkinan pembayaran dari mitra mengalami keterlambatan, yang berdampak pada keuangan perusahaan.

“Terkadang ada mitra yang belum membayar, maka kami mengeluarkan surat tagihan. Itu hal yang biasa dalam bisnis,” katanya.

Terkait tunggakan gaji sejak Januari dan Februari, Aep menegaskan bahwa perusahaan akan segera membayarnya setelah proses audit selesai.

“Pihak perusahaan pasti akan membayar. Kita juga akan mengundang karyawan untuk penyelesaian ini agar masalahnya tidak melebar ke mana-mana,” katanya.

Ketika ditanya mengenai dugaan tekanan terhadap kasir untuk bertanggung jawab atas dugaan kerugian perusahaan hingga mencapai Rp400 juta, Aep membantah keras.

“Tidak ada tekanan atau intimidasi kepada kasir. Wajar jika perusahaan mempertanyakan selisih keuangan, tapi itu bukan bentuk paksaan. Kami juga masih menunggu arahan dari pemilik perusahaan mengenai langkah selanjutnya jika memang ditemukan kerugian,” bebernya mengakhiri.

Sebelumnya di beritakan, seorang karyawan perusahaan distribusi frozen food, Arekusa Frozzen, mengaku mengalami intimidasi dan ketidakadilan di tempat kerja.

Ade Muhtarudin (23), yang bekerja sebagai sales di perusahaan tersebut, merasa ditekan atas tuduhan penggelapan dana sebesar Rp170 juta tanpa bukti yang jelas.

Menurut pengakuan Ade, selama bekerja di perusahaan yang berlokasi di Kampung Ancol, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, ia harus bekerja nyaris 24 jam tanpa menerima upah lembur.

Tak hanya itu, gaji selama dua bulan terakhir, sejak Januari hingga Februari, juga belum dibayarkan dengan alasan menunggu hasil audit.

“Saya sudah menunjukkan bukti berupa faktur, tetapi malah dibilang faktur itu palsu. Kemudian saya dituduh lagi bahwa faktur tersebut hasil curian. Akibatnya, gaji saya dua bulan belum juga turun,” ujar Ade.

Merasa haknya dirampas, Ade bersama dua rekannya yang juga mengalami kasus serupa berencana membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

Ia bahkan telah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menuntut keadilan.

“Saya merasa dirugikan oleh perusahaan dan akan menyerahkan masalah ini kepada pengacara. Saya ingin hak saya dibayar dan perusahaan bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain Ade, seorang karyawan lain bernama Bima, yang bekerja sebagai kasir baru di Arekusa Frozzen, juga mengungkapkan tekanan yang ia alami di perusahaan tersebut.

Ia mengaku ditugaskan untuk memanggil mantan karyawan yang sebelumnya bermasalah dengan perusahaan, meskipun dirinya tidak terlibat dalam persoalan tersebut.

“Saya dianggap ikut bermasalah, sampai-sampai saya disuruh memanggil karyawan yang sudah keluar. Padahal saya tidak tahu-menahu soal kasus ini,” kata Bima.

Ia juga mempertanyakan kebijakan perusahaan yang menahan gaji para sales dengan alasan faktur yang digunakan adalah faktur bodong.

“Apa ada bukti kalau faktur itu bodong? Saya punya bukti transfer dan dokumen dari bank. Tapi tetap saja, saya merasa ditekan dan bahkan dituduh ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan,” ungkapnya.

Bima dan Ade merasa permasalahan ini semakin tidak adil ketika perusahaan meminta mereka menanggung kerugian tanpa bukti jelas. Bahkan, tuduhan terhadap Ade semakin tidak masuk akal ketika ia dituduh mencuri pulpen.

Merasa tidak mendapat kejelasan dari pihak perusahaan, Ade dan rekan-rekannya berencana membawa permasalahan ini ke jalur hukum agar mendapatkan keadilan.

Mereka berharap ada pertanggungjawaban dari perusahaan terkait gaji yang belum dibayarkan serta tuduhan yang mereka anggap tidak berdasar.

“Saya merasa difitnah dan dijebak. Saya hanya ingin keadilan. Kalau memang ada bukti bahwa saya bersalah, tunjukkan. Jangan asal menuduh,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini