Laporan : Eka Rufa ||
BogorPolitan.com – Cianjur,
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menolak memberikan data jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.
Malahan perangkat daerah itu meminta surat rekomendasi dari perusahaan atau dari organisasi profesi.
Dilansir dari salah satu media online Cianjur, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Hero Laksono, mengaku tak berkenan memberikan data tersebut.
Dia berdalih alasan itu karena kebijakan dari pimpinan yakni Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur Cecep Dicky Haryadi.
“Saya disuruh pak Plt Kepala Disnakertrans Cianjur agar kalau ada yang minta data apapun harus menyertakan surat rekomendasi pengajuan,” kata Hero ditemui Logikanews, Selasa, (06/082024).
Surat pengajuan yang dimaksud Hero yaitu rekomendasi dari perusahaan media bersangkutan ataupun dari organisasi profesi yang menaunginya.
“Iya, surat rekomendasi dari kantor redaksi media bersangkutan atau dari PWI Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.
Wartawan Logikanews mencoba mengonfirmasi perihal hal tersebut kepada Plt Kepala Disnakertrans Cianjur Cecep Dicky Haryadi. Namun sampai berita ini ditayangkan, pesan singkat tak dibalas dan telepon tidak dijawab.
Soal keterbukaan informasi, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.