Kapolsek Leuwiliang dan PLT Camat Leuwisadeng Siap Hadapi Pilkades Serentak

0
694 views

BogorPolitan – Leuwisadeng,

Kecamatan Lewisadeng dibawah naungan Kepolisian Sektor (Polsek) Leuwiliang, masuk dalam pemilihan Kepala Desa serentak gelombang pertama sesuai Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/205/PerUU/2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak, Bergelombang di Kabupaten Bogor, pada 88 Desa, di 34 Kecamatan, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi wabah covid-19 saat ini yang masih terjadi.

Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Kepala Kepolisian (Kapolsek) Leuwiliang, Kompol Ismet Inono, SH. dan H. Hendarsah PLT Camat Leuwisadeng ketika selesai menghadiri pembentukan paniti pemilihan Kepala Desa Sadeng, Senin, 03/08/2020 di aula kantor Desa Leuwisadeng.

Kompol Ismet Inono, SH, dalam wawancaranya menyatakan bahwa diwilayah binaan nya terdapat 4 Desa yang melakukan pemilihan, 3 Desa dikecamatan Leuwisadeng dan 1 Desa di kecamtan Leuwiliang.

“Desa Kalong dua, Sibanteng serta Desa Wangunjaya untuk dikecamatan Leuwisadeng, Desa Cibeber 2 di Leuwiliang, pengamanan sesuai koordinasi dengan BPD, berapa TPS, karena kita berbarengan disini semua personil kita bagi keseluruh desa, stanbye di balai desa baru disebar ketps-tps kemungkinan kalau ada bko dari Polres kita akan tambahkan untuk bkonya,” ungkapnya.

Ismet juga berharap pemilihan Kepala Desa berjalan dengan tidak adanya pelanggaran hukum terlebih dimasa pandemik Covid-19, dengan mengutamakan protokol kesesehatan

“Harapan kami sama dengan masyarakat, lancar, aman kondusif, tidak ada suatu kejadian apa pun, yang melanggar hukum, apalagi dimasa pandemik Covid-19 ini, harus betul betul menjaga keamanan dimasyarakat, disiagakan dari kepolisian itu minimal 4, 2 koramil, 2 satpol PP, juga Linmas, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, di tps harus disiapkan pencuci tangan, menggunakan masker, biar disiplin sesuai dengan yang kita arahkan, kita sama-sama menghindari virus ini dengan cara mendisiplinkan diri,” tukasnya.

Senada dengan Kapolsek Leuwiliang, di tempat yang sama Plt Camat Leuwisadeng, H. Hendarsah menegaskan bahwa panitia harus netral serta merupakan kewenangan BPD untuk menindaknya.

“Jika ada panitia yang tidak netral, kewenangan BPD untuk memanggilnya, termasuk aparatur Desa harus netral, tidak boleh memihak,” tegasnya.

Reporter : M. Ilyas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini