Kangkangi PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja, Pol PP Ciampea Geruduk Bangunan Tak Berizin di Bojongrangkas

0
184 views
Kepala Unit Trantibum Kecamatan Ciampea, Lukman Hermawan. Foto (And/BogorPolitan.com)

BogorPolitan – Ciampea,

Proses pembangunan di Jalan Warungborong, Desa Bojongrangkas, Kecamatan Ciampea, diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan perizinan lainnya.

Dugaan ini didasari atas Mandor atau pekerja di lokasi yang tidak bisa menunjukkan berkas perizinan PBG ataupun Izin Lingkungan.

Kepala Unit Trantibum Kecamatan Ciampea, Lukman Hermawan, membenarkan dugaan tidak adanya perizinan PBG ataupun Izin Lingkungan.

“Kami dari selaku Penegak Perda di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, melakukan pengecekan pembangunan di Jalan Warungborong, Desa Bojongrangkas. Namun Mandor maupun pekerja tidak dapat menunjukkan surat perizinan apapun,” terangnya, Senin 26/01/2026.

Dirinya telah menjelaskan kepada Pemilik, akan memberikan waktu hingga besok kepada Pemilik bangunan untuk mengurus Izin Lingkungan.

“Sesuai Tupoksi, besok kami akan memberikan laporan ke Mako Pol PP Kabupaten Bogor agar dapat ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bojongrangkas, Iding Habudin mengaku belum pernah menandatangani Surat Izin Lingkungan Warga yang merupakan surat izin dasar dari PBG.

“Tidak ada, kami dari pihak Desa Bojongrangkas belum pernah menandatangani surat perizinan apapun dari Bangunan yang di Jalan Warungborong,” ungkapnya. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini