Laporan : Eka Rufa ||
Bogorpolitan.com – Cianjur,
Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka bacok. Dua orang tersangka berhasil diamankan dan kini terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.M. menyatakan, peristiwa berawal pada Minggu (18/1/2026) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban berinisial LI (22) hendak membeli rokok di dekat lapangan sepak bola Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu.
“Tiba-tiba datang sekelompok orang berjumlah 5-8 orang dengan mengendarai minimal 4 unit sepeda motor dari arah Desa Tanjungsari. Mereka langsung turun dan menyerang korban dengan senjata tajam jenis celurit,” jelas Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Akibat serangan itu, LI mengalami luka robek di jari dan pergelangan tangan kanan, serta luka bacok di perut bagian kiri. Korban kemudian dilarikan untuk mendapat perawatan medis.
Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan diduga akibat kesalahan identifikasi yang berawal dari konflik di media sosial. Para pelaku mengira LI adalah musuh mereka yang sebelumnya mengajak tawuran melalui Instagram.
“Modusnya, para pelaku melakukan tindakan kekerasan karena mengira korban merupakan orang yang mereka cari akibat konflik di media sosial,” terang Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Satreskrim Polres Cianjur akhirnya menangkap dua tersangka dalam rentang Jumat (23/1) hingga Minggu (25/1) dini hari. Keduanya adalah RR (24) dan MW alias UKI (23), keduanya pengangguran asal Kecamatan Sukaluyu.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
· 2 unit sepeda motor.
· 4 buah senjata tajam jenis celurit dan golok (gosir) dengan panjang 40-60 cm.
· 2 buah besi runcing panjang (80 cm dan 105 cm).
· 3 buah handphone dari berbagai merek.
· 1 buah kaos hitam.
Kedua tersangka kini disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang perbuatan terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk bijak menggunakan media sosial.
“Hindari penggunaan media sosial yang justru dapat mengembangkan budaya kekerasan. Hal itu hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” pesan AKBP Alexander.
Kasus ini kini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.






