
Kab.Bogor, Bogorpolitan.com ||
Pemerintah Desa Gunungsari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, tengah menghadapi gugatan dari seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Direktur LBH Lintas Nusantara, Geri Permana.
Gugatan ini dilayangkan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terkait dugaan tidak terpenuhinya hak atas informasi terkait penerimaan, pengelolaan, dan penggunaan Dana Desa.
Gugatan tersebut telah resmi teregistrasi dengan Nomor: 2582/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2024 pada 19 September 2024.
Geri, yang juga merupakan mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum Universitas Nasional, menegaskan bahwa Pemerintah Desa Gunungsari tampak tidak memahami kewajiban mereka terkait Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Menurutnya, Desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sengketa ini saya ajukan sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang HAM, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Geri dalam pernyataannya. Selasa (24/09/2024).
Langkah ini diambil setelah Geri mengajukan permohonan informasi publik melalui surat tertanggal 27 Juni 2024. Namun, permohonannya tersebut tidak ditanggapi oleh Pemerintah Desa Gunungsari hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Sebagai tindak lanjut, ia mengajukan keberatan tertulis pada 12 Juli 2024, yang juga tidak mendapat tanggapan dari pihak desa.
Kegagalan Pemdes Gunungsari untuk merespons mendorong Geri membawa kasus ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa ke depannya dilakukan secara transparan, guna mencegah maladministrasi dan potensi korupsi, serta memajukan kehidupan warga desa.
Proses sengketa ini kini memasuki tahap pemanggilan para pihak untuk diselesaikan melalui sidang ajudikasi non-litigasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Geri berharap melalui proses ini, Desa Gunungsari bisa memperbaiki tata kelola Dana Desa sesuai prinsip keterbukaan, serta turut andil dalam mencerdaskan dan memajukan kehidupan warga desanya, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” pungkasnya.(And)





