Laporan : Eka Rufa ||
Bogorpolitan.com – Cianjur,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menyampaikan bahwa sejumlah desa, diantaranya Kecamatan Bojongpicung, lalu Batulawang, Kacamatan Cibinong, dan Ramasari, Kecamatan Haurwangi, telah mengajukan permintaan, agar pengelolaan Dana Desa (DD) diaudit Inspektorat Daerah (Irda).
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa dan Kerja Sama DMPD Kabupaten Cianjur, Santi Harmila mengatakan. Selain itu, juga menyoroti adanya pelanggaran etika yang didominasi oleh persoalan audit.
“Nah! Menyikapi hal tersebut, pemerintah desa di masing-masing wilayah telah melaksanakan musyawarah guna mencari solusi terbaik,” katanya saat dikonfirmasi Reporter Signal Cianjur, Minggu (22/2/2026).
DPMD Kabupaten Cianjur juga menegaskan pentingnya menghargai hasil musyawarah, terutama apabila permasalahan masih dapat diperbaiki secara internal.
“Ya! Kami berharap ke depan tidak ada lagi kepala desa yang melakukan dugaan penyelewengan atau penyimpangan Dana Desa (DD),” tegas dan pinta Santi.
Masih diungkapkan dia, kepala desa (Kades) juga diminta lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran serta meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Intinya sesuai dengan prinsip keterbukaan Informasi Publik (KIP),” jelas Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa dan Kerja Sama DMPD Cianjur ini.
Menurut Santi, selain permintaan audit tersebut, pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran etika yang sebagian besar berkaitan dengan persoalan audit.
“Nah ! Sekali lagi untuk menyikapi hal itu, pemerintah desa di masing-masing wilayah telah melaksanakan musyawarah desa guna mencari solusi terbaik,” kata dia.
Dirinya menegaskan, keputusan hasil musyawarah perlu dihormati, terutama jika permasalahan masih dapat diperbaiki, dengan tetap menjaga kondusivitas dan keharmonisan.






