Diduga Langgar UU ITE, Kusnadi SH., MH., dan Kliennya Laporkan Akun Tiktok @teplon83

0
242 views

BogorPolitan – Cibinong,

Selalu Kuasa Hukum, Kusnadi SH., MH., dan Kliennya telah mengadukan ke Pihak Kepolisian terhadap akun Tiktok @teplon83 yang diduga melakukan pelanggaran UU ITE no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik sebagai mana disebut didalam Pasal 27 ayat (3)dan Jo pasal 310 KuHP tentang Pencemaran nama baik, Rabu 28/11/12/2023.

“Akun tersebut telah memposting foto klien kami ,dan secara jelas menawarkan klien yang seolah olah klien kami diperdagangkan layak nya barang dagangan,yang tentunya hal tersebut merupakan bentuk penghinaan bagi klien kami,” ujar Kusnadi selaku Kuasa Hukum.

Postingan tersebut juga di posting didalam status WhatsApp dengan nama Mama Kalibi dengan nomor Hp 0857150674xx yang menampilkan foto klien dengan kata kata, ‘Lumayanlah jual aja kali y ni bocah ingusan!!! Adenya tukang tipu yg so lugu dan polos, yang butuh ajah 1jt sepuasnya’.

“Seharusnya sebagai warga negara yang berlandaskan Hukum apabila ada permasalahan Hukum, seseorang tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Terlebih klien kami tidak memiliki permasalahan Hukum apapun dengan seseorang yang diduga telah melakukan Pelanggaran UU ITE tersebut,” ujarnya.

Untuk itu Kusnadi meminta, atas pengaduan Kliennya yang telah diterima oleh Kepolisian Resort Bogor tertanggal 28 November 2023 untuk segera dapat dilakukan proses hukum.

“Kemungkinan adanya beberapa akun lain yang berpotensi melanggar ketentuan UU yang akan kami buat pengaduan yang berkaitan dengan Klien kami,” tandasnya. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini