BogorPolitan – Kab. Bogor
Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Penataan Bangunan Wilayah III Leuwiliang DPKPP Kabupaten Bogor didatangi sejumlah Wartawan dari berbagai Media yang mempertanyakan kelanjutan penggembokan kembali terhadap Pom bensin mini milik PT. INDOMOBIL PRIMA ENERGI yang belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kamis 03/12/2020.
Hal tersebut sempat mengejutkan Wolter Rumsory selaku Kepala UPT Penataan Bangunan III DPKPP Kabupaten Bogor. Pasalnya, para insan Media tersebut meminta dirinya untuk melanjutkan kembali penggembokan kepada Pom bensin mini Indomobil yang banyak tersebar diberbagai tempat di wilayah kerjanya.
“Sebelumnya memang saya sempat menggembok beberapa pom bensin mini milik PT. INDOMOBIL PRIMA ENERGI dan akan saya buka gembok tersebut sampai mereka menunjukkan izin yang sudah menyatakan layak operasional sesuai dengan Perda yang berlaku di Kabupaten Bogor,” kata Wolter yang juga Ketua Pengurus Harian PERTINA Kabupaten Bogor.
UPT Penataan Bangunan III DPKPP Kab. Bogor Menutup Usaha Pom Bensin Mini Milik Indomobil
Wolter menambahkan, UPT Penataan Bangunan III akan tetap konsisten dalam menjalankan Peraturan Daerah mengenai peraturan perizinan.
“Hari Senin besok kami akan turun kembali ke lapangan, kemungkinan ada beberapa pom bensin mini milik PT. INDOMOBIL PRIMA ENERGI yang akan kami gembok,” tegasnya.
Beberapa hari sebelumnya, Kuasa Hukum dari PT. INDOMOBIL PRIMA ENERGI, Rafli Alfaturachman Hakim, SH.,M.Kn., menerangkan kepada BogorPolitan telah memasukkan berkas perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Bogor.
PT. INDOMOBIL PRIMA ENERGI Melalui Kuasa Hukum Patuhi Aturan Pemkab. Bogor
Rafli mengaku, untuk keseluruhan pom bensin mini milik PT. INDOMOBIL PRIMA ENERGI, ada 80 titik di wilayah Kabupaten Bogor.
“Intinya kami mengikuti semua aturan yang ada di Kabupaten Bogor,” tukasnya. (And)






