Dede Scot : Pemerintah Agar Memberikan Insentip Untuk 14 hari Kedepan, Selama KBM Berjalan

0
764 views

BogorPolitan – Cibungbulang,

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep. 176-Dinkes/2020, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 19 (Covid-19), di Jawa Barat,
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/26/HUKHAM Tanggal 13
Maret 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko
Penularan Infeksi Coronavirus Disease-19 (COVID-19).

Surat Edaran Bupati Bogor tentang pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah masing-masing, mulai tanggal 16 sampai 28 Maret 2020,

Bagi seluruh peserta didik yang diliburkan, serta tetap hadir, di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kerja sebagaimana, ketentuan yang berlaku Dalam pemberian tugas/pembelajaran jarak jauh, yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan tentang edukasi mengenai Covid-19;

Langkah Gubernur dan Bupati Bogor, sudah tepat, menurut Dede Scot, Guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN), Cemplang 1, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, namun butuh Insentip, agar lancar dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM),

“Keputusan Gubenur Jawa Barat dan Bupati Bogor, dalam mengambil langkah, pencegahan penyebaran virus corona sudah tepat, selama 14 hari, kedepan aktivitas sekolah di liburkan dan di berikan tugas, dalam proses belajar mengajar, tetapi bagi guru honor khususnya, semoga Bapak Gubenur dan Bupati bisa memberikan insentip,” Harap Dede

Karena selama 14 hari kedepan, Dede, menambahkan, “walau tidak berkerja, namun tetap memantau peserta didiknya, melalui tekonlogi hp, maka untuk itu demi lancarnya KBM, maka sangat berharap ada biaya komunikasi,” punkasnya, melalui pesan whattsapp, Senin, 16/03/2020.

Reporter M. Ilyas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini