Laporan : Taopik A.S / Eka ruffa
BogorPolitan.com, Cianjur
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa seluruh desa di wilayah tersebut wajib bersikap transparan dan terbuka dalam pengelolaan dana desa. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui secara jelas anggaran yang diterima dan digunakan oleh pemerintah desa, sekecil apa pun nilainya.
“Kami mengimbau seluruh desa di Kabupaten Cianjur untuk terbuka dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat juga harus tahu, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujar Kepala Bidang Administrasi Desa DPMD Cianjur, Dendy Renaldy, saat dihubungi melalui sambungan WhWhatsAp (Sabtu 2 Agustus 2025)
Menurut Dendy, prinsip transparansi ini sudah diatur dalam berbagai regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kepala desa wajib menyampaikan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses, seperti papan informasi desa, website resmi desa, atau media sosial desa,” jelasnya.
Dendy menambahkan, keterbukaan informasi bertujuan agar masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan dana desa dapat dicegah sejak dini.
“Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya.***






