BogorPolitan – Pamijahan,
Penutupan akses wisata GSE yang terjadi di Desa Gunung Bunder 2, merupakan penegakannya peraturan PSSB, dimana kita harus menjaga Social dan Physical Distancing dan ini terjadi di semua tempat wisata di Kabupaten Bogor. Hal ini dipaparkan Yudi Hartono SE, selaku Sekretaris Camat Pamijahan, disaat penutupan akses jalan menuju wisata GSE, yang dilakukan masyarakat Desa Gunung Bunder 2, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Sabtu 30/05/2020.
“Ini salah satu tugas kami untuk mengedukasi warga dalam menegakkan peraturan PSBB yang berlaku,” ujar Sekcam Pamijahan.
Yudi berharap, masyarakat bisa memahami kondisi ini untuk kebaikan dan kemaslahatan kita semua.
Sementara itu, Cawang, aktivis muda yang aktif di MPB (Masyarakat Pejuang Bogor), mendukung penutupan akses masuk ke wisata GSE.
“Saya mendukung penuh atas tindakan Kepala Desa Gunung Bunder 2 dalam penutupan akses wisata yang melintasi wilayah Desa Gunung Bunder 2,” ungkap Cawang.
Cawang menambahkan, dalam rangka penerapan PSBB ini semua lapisan masyarakat sudah seharusnya menjaga agar pelaksanaan PSBB ini benar-benar terjaga.
“Para pengunjung wisata agar bersabar sampai batas waktu yang nanti ditentukan oleh Pemerintah, hingga semuanya berjalan kondusif dan normal kembali,” pungkas Cawang. (And)