BogorPolitan – Cibungbulang,
Laporan : Raka Bayu Kamajaya ||
Munamah (55) warga Desa Jugalajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Menerima pencairan dana dari, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Leuwiliang, atas klaim suaminya yang meninggal dunia sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Uang yang diterima Munamah sebagai ahli waris sebesar Rp. 70.000.000.00,- diberikan secara simbolis oleh Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Leuwiliang Muhammad Syahril firman di Kantornya Jalan Raya Leuwiliang, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Senin 04 September 2023.
Munamah yang didampingi oleh Nana Sekretaris Desa (Sekdes) Jugalajaya, di dalam kesempatan itu menyampaikan, ucapan syukur dengan apa yang telah diterima olehnya.
“Terimakasih Bapak Muhammad Syahril Firman yang telah membantu setulus hati kepada saya, sebagai ahli waris dari Bapak Karma sebagi peserta bpu bpjs ketenagakerjaan. Sehingga kami bisa mengatasi persoalan ekonomi dan anak saya Fahrurozi juga mendapatkan beasiswa untuk sekolahnya, sekali lagi kami ucap kan terimakasih, semoga Tuhan membalasnya dengan bejuta kali lipat kebaikan,” katanya.
Senada dengan Munamah, Nana dalam kesempatan itu mengatakan, betapa mudahnya kepengurusan klaim sebagai peserta BPU BPJS ketenagakerjaan di Kantor Cabang Leuwiliang.
“Dengan penuh keramahan, senantiasa Bapak Muhammad Syahril Firman untuk membantu kami, sehingga ahli warisnya Bapak Karma bisa mencairkan klaimnya sebesar tujuh puluh juta rupiah,” ujarnya.
Menurut Dia, kepesertaannya Karma di BPU BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2021, namun terjadi sesuatu yang tidak diharapkan terjadi ketika sedang kerja sebagai petani.
“Pak Karma adalah anggota bpu sejak tahun 2021, saya disini mendampingi istrinya sebagai ahli warisnya, didalam menerima uang klaim senilai tujuh puluh juta rupiah,” ucapnya.
Sesaat setelah melakukan pemberian klaim dana BPU simbolis, Muhammad Syahril Firman, Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Leuwiliang menerangkan rangkaian peristiwa yang dialami oleh Karma.
“Acara pada hari ini pemberian secara simbolis santunan kepada ahli waris dari peserta bpjs ketenagakerjaan bpu, yang mengadu ke kami peserta bpjs bpu meninggal dunia di desa Jugalajaya,” katanya.
Menurut Muhammad, awalnya claim yang diajukan itu jaminan kematian, namun setelah dirinya meneliti dengan seksama berkas pengajuan, ternyata yang bersangkutan meninggal ketika sedang berkerja.
“Jaminan kematian nomonalnya 42 juta, tapi ketika kami baca berkas-berkasnya yang almarhum bukan meninggal biasa, tapi meninggal dengan hubungan kerja. Ketika kami menerima claim nya disitu ada kronologis kejadian, sehingga kami melakukan cek kasus lapangan minggu lalu,” ucapnya.
Hasil investigasi Muhammad, Munamah yang awalnya mendapatkan 40 juta kini meningkat menjadi 70 puluh juta rupiah, karena yang bersangkutan bukan meninggal biasa.
“Namun karena kecelakaan saat kerja, sehingga kami tingkatkan manfaatnya menjadi tujuh puluh juta rupiah, terdiri dari santunan kematian empat puluh delapan juta, santunan berkalanya lima ratus ribu perbulan selama 2 tahun, jadi dua belas juta, ditambah dengan biaya pemakaman sepuluh juta,” ujarnya.
Pada kesempatan itu pula, Muhammad menyampaikan cara mudah klaim BPJS Ketenagakerjaan peserta BPU, yang di urus langsung oleh ahli warisnya.
“Syarat dan ketentuan untuk klaim yang dibutuhkan adalah akte kematian, surat keterangan ahli waris dan pelengkapan administrasi lainnya, paling lambat pengerjaan dua hari sudah bisa mengklaim dan uang akan di transfer.
Kami berikan kepada ahli waris nya sebesar tujuh puluh juta rupiah,” tegasnya.






