Laporan : Taupik Abu Sopian
BogorPolitan – Cianjur
Satpol- PP dan Polres Cianjur Razia Penjual Sek Komersial Secara Onlane CIANJUR–Sebanyak 27 orang gadIs muda terjaring operasi cipta kondisi tim gabungan Pemkab Cianjur dan Polres Cianjur yang digelar Jumat malam (30/5/2025).
Informasi yang berhasil dihimpun, diringkus tim gabungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur dan Sat Narkoba Polres Cianjur dari sejumlah tempat kos-kosan yang ada di seputar Cianjur. Pasalnya mereka diduga menjajakan diri secara online atau ‘Open BO’ dengan menjadikan tempatnya sebagai lokasi untuk melayani pria hidung belang yang menjadi tamu atau pelanggannya.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo, membenarkan bahwa penangkapan para gadis penjaja komersial melalui aplikasi secara onlane tersebut berawal adanya laporan jika sejumlah kos-kosan yang telah dijadikan tempat prostitusi online.
“Dengan adanya laporan dan instruksi pimpinan, kami langsung koordinasi dengan dinas terkait serta pihak kepolisian untuk menggelar razia gabungan,”tegas Djoko kepada awak media, Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya ke 6 tempat kos-kosan berapa dikawasan Jalan Gatot Mangkupraja, Jalan Raya Sukabumi, hingga Jalan Raya Siliwangi.
Djoko mengatakan dari 6 tempat kos-kosan kosan tersebut, tim petugas gabungan berhasil mengamakan sebanyak 27 orang gadis muda di mana beberapa diantaranya kedapatan tengah melayani pelanggan.
“Memang mereka ada sebanyak 27 orang gadis yang kami amankan. Selain itu ada juga 3 pria yang turut dibawa ke Kantor Dinsos,” katanya.
Dia mengungkapkan, para gadis tersebut diduga memang menjajakan diri secara online, sebab pada handphonenya ditemukan aplikasi yang kerap digunakan untuk ‘Open BO’.
“Dalam opresari tersebut, kami temukan sebuah aplikasi yang biasa digunakan untuk Open BO di handphone mereka,”terangnya.
Djoko menyebut mereka bekerja melayani pria hidung belang secara mandiri, tanpa ada yang mengkoordinir atau tanpa mucikari.
“Kalau dulu kan sistemnya mangkal, sekarang sudah online. Jadi mereka menjajakan diri sendiri tanpa perantara orang lain. Dilakukannya di kamar kos-kosan,” ujarnya.
Usia mereka, kata Djoko, rata-rata masih berusia 20 tahun tersebut, langsung dibawa ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, untuk data dan dibina. Mereka akan dipulangkan jika dijemput oleh orangtua dan keluarganya.
“Kita data mereka, dicek oleh tim dari Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kabupaten Cianjur, apakah ada yang terjangkit HIV/AIDS atau penyakit lainnya. Selanjutnya oleh Dinsos akan dibina agar tak mengulangi perbuatannya,”ungkapnya.
Salah satu gadis yang enggan disebutkan namanya, mengaku menjajakan diri secara online untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.
“Uangnya untuk sehari-hari, termasuk untuk keluarga,” katanya.






