Oleh: Forum Akar Rumput Indonesia
Bogorpolitan – Bogor
Di tengah sorotan publik terhadap perlunya pembenahan institusi penegak hukum, ruang-ruang diskursus publik kembali diresahkan oleh sebuah isu yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan: dugaan praktik pembagian hasil (fee-sharing) yang tidak senonoh dalam penanganan perkara pengguna narkotika yang dirujuk ke rehabilitasi swasta. Skema yang beredar di lapangan diduga mematok pembagian 80% untuk oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan sisanya, 20%, untuk lembaga rehabilitasi. Jika kabar miring ini benar atau bahkan jika ini sekadar indikasi busuk dari praktik rente di tingkat operasional ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik institusional.
Ini adalah bentuk pengkhianatan telak terhadap sistem hukum, penggerusan pilar perlindungan sosial, dan penistaan terhadap mandat konstitusi yang digaji dari keringat rakyat.
Pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab oleh pemangku kekuasaan hari ini sangatlah telanjang: Bukankah Aparat Penegak Hukum sudah digaji secara penuh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pajak rakyat? Rakyat membiayai negara agar penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan melindungi kelompok rentan tanpa memungut biaya di luar prosedur resmi.
Namun, dalam karut-marut penegakan hukum narkotika, keluarga korban justru
mengalami apa yang disebut sebagai double extraction (pemerasan ganda).
Mereka sudah berkontribusi membayar pajak untuk menggaji aparat, namun ketika
anggota keluarga mereka terjerat narkotika yang secara normatif diakui sebagai korban mereka kembali harus merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar “upeti” atau biaya koordinasi fiktif di luar aturan.
Ketika uang dari keluarga korban
yang panik dan tertekan itu mengalir ke kantong oknum APH, di sanalah fungsi negara terdistorsi.
Penegakan hukum yang seharusnya berorientasi Secara normatif, hukum positif di Republik ini sama sekali tidak pernah mengenal skema bagi hasil finansial antara penegak hukum dan penyedia layanan rehabilitasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(khususnya Pasal 54 dan Pasal 103), serta diperkuat oleh Peraturan Bersama (SKB) 7 Instansi Tahun 2014 (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejagung, Polri, BNN, Kemenkes, Kemensos), pemulihan pecandu diarahkan pada pendekatan kesehatan masyarakat (public health approach) melalui mekanisme asesmen terpadu.
Pembiayaan rehabilitasi resmi diatur secara transparan: negara menanggung fasilitas pemerintah, sementara rehabilitasi swasta dibiayai secara mandiri oleh keluarga berdasarkan tarif yang tidak menentu.
Tidak ada satu pasal pun dalam sistem hukum Indonesia yang membenarkan institusi atau oknum penegak hukum memotong atau menerima persentase daribiaya perawatan seorang pasien rehabilitasi. Konsekuensinya, aliran dana tersebut secara hukum murni dikategorikan sebagai pungutan liar, pemerasan, atau gratifikasi/suap. Praktik lancung ini langsung menghantam masyarakat yang membayar pajak dengan telak.
Mengapa pelayanan di beberapa lembaga
rehabilitasi swasta (terutama yang mandiri) kerap dikeluhkan “acak kadut”?
Jawabannya terbentang jelas dari skema pembagian 80-20 tersebut.
Ketika porsi dana yang seharusnya utuh digunakan untuk membiayai tenaga medis, konselor tersertifikasi, gizi pasien, dan fasilitas pemulihan justru tergerus oleh setoran dan rantai rente oknum APH, lembaga rehabilitasi tersebut dipaksa beroperasi dalam kekeringan finansial. Hasilnya adalah fasilitas yang tidak layak, proses pemulihan yang sekadar formalitas, dan korban penyalahgunaan narkotika yang gagal pulih secara optimal. Manusia dan penderitaannya direduksi menjadi
sekadar komoditas transaksi di atas meja birokrasi yang gelap. Pecandu dan
korban penyalahgunaan narkotika adalah warga negara yang dijamin hak pemulihannya oleh undang-undang, bukan sapi perah bagi oknum yang haus rente.
Di saat Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto tengah menabuh genderang besar-besaran perang
terhadap sarang dan
kampung narkoba secara masifādi
mana dalam setiap
penggerebekan tersebut banyak ditangkap para pengguna NAPZA yang seharusnya
dilindungi dan direhabilitasiāForum Akar Rumput Indonesia mendesak tiga langkah konkret kepada pemangku kebijakan dan pimpinan penegak hukum:
1. Audit
dan Investigasi Menyeluruh : Segera turunkan tim pengawasan
internal untuk mengaudit seluruh aliran rujukan kasus NAPZA ke lembaga
rehabilitasi swasta di berbagai daerah guna memastikan tidak ada buruk
perkara atau pemerasan berkedok biaya rehabilitasi dan koordinasi di luar
prosedur.
2. Sanksi Tanpa Kompromi: Tindak tegas dan berikan sanksi hukum berat
kepada oknum APH yang menjadikan penderitaan keluarga korban narkotika
sebagai ladang pencarian keuntungan pribadi.
3. Restorasi Kebijakan: Kembalikan penanganan korban narkotika
sepenuhnya pada rel hukum yang bersih, transparan, dan berpihak pada
pemulihan kemanusiaan, bukan komersialisasi.
Secara kriminologis dan sosiologis, dugaan komersialisasi penderitaan melalui
skema pembagian rente fee-sharing 80-20 merepresentasikan kegagalan struktural
dalam implementasi public health
approach. Paradigma pemidanaan yang
mereduksi korban penyalahgunaan NAPZA menjadi komoditas ekonomi tidak hanya mencederai asas legalitas dan perlindungan hak atas kesehatan, tetapi juga merusak integritas sistem peradilan pidana (criminal
justice system).
Tanpa evaluasi struktural, audit investigatif yang independen, dan pengembalian fungsi
rehabilitasi sesuai mandat konstitusi, penegakan hukum narkotika di Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran setan institusional yang mengorbankan kaum rentan.






