Bogorpolitan.Com, Citeureup
Seorang oknum wartawan dari media Investigator News bersama Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkasa berujung meminta maaf.
Pasalnya, berita yang di terbitkannya hasil ngutip tulisan orang lain.
Hal itu setelah melakukan pertemuan di Kantor Hukum Kusnadi, SH., MH., dan Rekan pada Jumat (2/09/2026).
Pertemuan itu dilakukan setelah pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam pemberitaan yang beredar, mulai dari dugaan penggunaan materi dari media lain hingga belum terpenuhinya prinsip-prinsip jurnalistik dalam penyajian informasi.
Kuasa hukum pihak yang diberitakan, Kusnadi, SH., MH., sebelumnya meminta agar media dan pihak LSM yang memberikan pernyataan terkait perkara tersebut melakukan klarifikasi.
Menurutnya, pemberitaan yang telah beredar dinilai bersifat subjektif dan berpotensi merugikan kliennya karena belum melalui proses verifikasi serta konfirmasi yang berimbang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kusnadi menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang berkaitan dengan seseorang maupun suatu perkara harus tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Kusnadi, jurnalis memiliki kewajiban untuk menyajikan informasi secara independen, akurat, berimbang, dan berdasarkan hasil verifikasi yang memadai.
“Pemberitaan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Wartawan memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi, memberikan ruang klarifikasi, dan tidak membuat pemberitaan yang dapat merugikan kehormatan seseorang tanpa dasar yang jelas,” ujar Kusnadi.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip jurnalistik, seperti menguji informasi, memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan, melakukan koreksi apabila terdapat kekeliruan, serta menjaga privasi seseorang.
Lebih lanjut, Kusnadi meminta pihak media yang memuat pemberitaan tersebut untuk melakukan penarikan berita dan menyampaikan klarifikasi secara tertulis.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemberitaan yang telah beredar.
“Kami berharap pihak media dapat segera melakukan perbaikan dan klarifikasi secara terbuka. Namun apabila tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kehormatan dan nama baik klien kami,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bahar selaku wartawan Investigator News memberikan penjelasan mengenai proses pembuatan berita yang sebelumnya diterbitkan.
Bahar menyampaikan bahwa informasi dalam pemberitaan tersebut berasal dari kutipan media lain yang saat ini sudah tidak lagi tersedia atau telah diturunkan (take down).
“Atas pemberitaan yang telah dimuat, saya meminta maaf. Ke depan peristiwa seperti ini tidak akan saya ulangi lagi,” ujar Bahar dalam pernyataan klarifikasinya.
Selain Bahar, Ketua LSM Perkasa, Aryadi, juga memberikan keterangan terkait pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada publik.
Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut dibuat berdasarkan informasi yang diterimanya, namun belum melalui proses investigasi langsung maupun konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima. Ke depan kami berharap hal ini tidak berkembang menjadi permasalahan hukum,” tukasnya.***






